RESUME
AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : Disty
Ilfani Putry Agustine
Bank syariah
ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan
aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah
larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam
seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan),
jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.
Sebagai
lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) dalam dunia
ekonomi modern, fungsi dan peran perbankan sangat penting dalam perekonomian
masyarakat. Bank menjadi media lalu lintas jasa keuangan (transaction
permutation) dalam aktifitas ekonomi masyarakat, bank dapat mengeluarkan
pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan modal (lending) dan menjadi tempat
menyimpan uang bagi mereka yang kelebihan dana (funding). Di samping itu, bank
dapat melakukan aktivitas dan transaksi di luar konteks tersebut, seperti
penagihan hutang (anjak piutang), jual beli sewa (leasing), hire purchase,
mark-up dan kegiatan lain kecuali usaha asuransi, dan dana pensiunan, dalam
bank syariah tentu semua aktivitas ini dilengkapi dengan syariat islam yang
menghindari riba tentunya.
Sebagai
lembaga intermediasi keuangan syariah, bank syariah memberlakukan kegiataan
usaha yang berlandaskan atas akad-akad transaksi yang didasarkan fiqih muamalah
dengan prinsip bagi hasil dan kerugian (Profit and Loss sharing), diantaranya :
1.) Pembiayaan
Mudharabah (commenda partnership)
Mudharabah merupakan akad
kerjasama usaha anatara dua pihak; pihak pertama (pemilik dana) menyediakan
seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai
pengelola. Secara operasional Mudharabah dapat dibagi menjadi dua : Mudharabah
Muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah. Jenis kegiatannya yaitu Menghimpun dana
dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah.
2.) Pembiayaan
Musyarakah (Joint Venture)
Musyarakah (Joint Venture) adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam
musyarakah, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan
baha keuntungan dibagi berdasrkan kesepakatan, sedangkan risiko berdasarkan
porsi kontribuasi dana. Secara operasional, musyarakah ada dua jenis: musyarakah
permanent dan musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha.
3.)Pembiayaan
Murabahah
Selanjutnya, pembiayaan murabahah
merupakan transaksi yang mendominasi kegiatan perbankan syariah. Murabahah
adalah traksaksi jual beli (ba’i) oleh dua pihak, dimana penjual menjual barang
dengan harga jual yang sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati
dan penjual harus mengungkapkan harga pokok barang tersebut kepada pembeli.
4.)Wadi’ah
(safekeeping)
Wadi’ah secara harfiah ialah
titipan. Wadi’ah adalah akad titipan yang dilakukan oleh dua pihak atas suatu
objek tertentu. Titipan tersebut bisa bersifat tetap pada suatu objek dan tidak
bisa dimanfaatkan oleh pemegang titipan (wadi’ah yad amanah), atau objet
titipan bisa bersifat dimanfaatkan (wadia’ah yad dhamanah). Jenis kegiatan bank
syariah berdasarkan prinsip ini yaitu Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan
berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya
5.)Qardhul hasan
(intersest-free loan)
Qardhul hasan adalah pinjaman
kebajikan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dana, dengan sistem
pengembalian tanpa adanya marjin atau bunga. Qardhul hasan merupakan bentuk
kepedulian bank syariah terhadap umat yang membutuhkan.
“Pada dasarnya Aktivitas perbankan syariah
sama dengan Aktivitas perbankan konvensional, hanya yang menjadi pembedanya
yaitu dalam melakukan aktivitas tersebut, perbankan syariah menerapkan
prinsip-prinsip sesuai dengan prinsip syariah yaitu
(prinsip mudharabah,musyarakah,murabahah,wadiah,ijarah,dll)
dalam akadnya. Hal ini dilakukan untuk
menghindari riba,gharar,dan maishir disetiap transaksi dalam aktivitas perbankan”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar