Powered By Blogger

Minggu, 02 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

RESUME AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine


Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) dalam dunia ekonomi modern, fungsi dan peran perbankan sangat penting dalam perekonomian masyarakat. Bank menjadi media lalu lintas jasa keuangan (transaction permutation) dalam aktifitas ekonomi masyarakat, bank dapat mengeluarkan pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan modal (lending) dan menjadi tempat menyimpan uang bagi mereka yang kelebihan dana (funding). Di samping itu, bank dapat melakukan aktivitas dan transaksi di luar konteks tersebut, seperti penagihan hutang (anjak piutang), jual beli sewa (leasing), hire purchase, mark-up dan kegiatan lain kecuali usaha asuransi, dan dana pensiunan, dalam bank syariah tentu semua aktivitas ini dilengkapi dengan syariat islam yang menghindari riba tentunya.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah, bank syariah memberlakukan kegiataan usaha yang berlandaskan atas akad-akad transaksi yang didasarkan fiqih muamalah dengan prinsip bagi hasil dan kerugian (Profit and Loss sharing), diantaranya :

1.) Pembiayaan Mudharabah (commenda partnership)
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha anatara dua pihak; pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola. Secara operasional Mudharabah dapat dibagi menjadi dua : Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah. Jenis kegiatannya yaitu Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah.

2.) Pembiayaan Musyarakah (Joint Venture)
Musyarakah (Joint Venture) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam musyarakah, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan baha keuntungan dibagi berdasrkan kesepakatan, sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribuasi dana. Secara operasional, musyarakah ada dua jenis: musyarakah permanent dan musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha.

3.)Pembiayaan Murabahah
Selanjutnya, pembiayaan murabahah merupakan transaksi yang mendominasi kegiatan perbankan syariah. Murabahah adalah traksaksi jual beli (ba’i) oleh dua pihak, dimana penjual menjual barang dengan harga jual yang sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga pokok barang tersebut kepada pembeli. 

4.)Wadi’ah (safekeeping)
Wadi’ah secara harfiah ialah titipan. Wadi’ah adalah akad titipan yang dilakukan oleh dua pihak atas suatu objek tertentu. Titipan tersebut bisa bersifat tetap pada suatu objek dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang titipan (wadi’ah yad amanah), atau objet titipan bisa bersifat dimanfaatkan (wadia’ah yad dhamanah). Jenis kegiatan bank syariah berdasarkan prinsip ini yaitu Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya

5.)Qardhul hasan (intersest-free loan)
Qardhul hasan adalah pinjaman kebajikan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dana, dengan sistem pengembalian tanpa adanya marjin atau bunga. Qardhul hasan merupakan bentuk kepedulian bank syariah terhadap umat yang membutuhkan.
“Pada dasarnya Aktivitas perbankan syariah sama dengan Aktivitas perbankan konvensional, hanya yang menjadi pembedanya yaitu dalam melakukan aktivitas tersebut, perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan prinsip syariah yaitu
 (prinsip mudharabah,musyarakah,murabahah,wadiah,ijarah,dll) dalam akadnya.  Hal ini dilakukan untuk menghindari riba,gharar,dan maishir disetiap transaksi dalam aktivitas perbankan”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar