Powered By Blogger

Senin, 29 Desember 2014

EKONOMI INTERNASIONAL



RESUME PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

A.Transaksi Pembayaran dan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan luar negri
Transaksi jual-beli barang dan jasa terjadi atas 3 unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut di atas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya, maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
Transaksi pembayaran dapat dilaksanakan sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang. Jika pelaksanaan terjadi memudahului penyerahan barang, berarti pembelian yang membiayai transaksi, apabila terjadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai transaksi. Apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
B. Cara-cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda. Keempat cara tersebut adalah :
1. Kompensasi pribadi (private compensation)
2. Menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of cxchange / commercial draft)
3. Pembayaran tunai (cash paymen)
4. Menggunakan letter of credit (l/c)
           
       C. Surat Wesel Dagang

Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur, konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
a.      Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

b. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat digolongkan sebagai berikut :
1. ) Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan :
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.

2.) Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.


D.     Pembayaran Tunai

Dengan cara ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :
a.) Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b.) Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk,
b. Telegraphic transfer,
c. L/C tunai,
d. Travelers L/C,
e. Travelers check,
f. Internasional money order,
g. Cek perorangan atau personal cek, dan
h. Uang kertas dan uang logam.

E.      Letter of Credit
Commercial letter of credit yang dapat didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1.) Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2.) Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3.) Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.
Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1.The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut.
2.The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3.The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

F. Rekening Terbuka

Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.

*      Kelemahan metode rekening terbuka :
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
*      Kelebihan metode rekening terbuka :
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.

SUMBER TERKAIT :

EKONOMI INTERNASIONAL



“RESUME LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL”

A. Gambaran Umum Lalu Lintas Pembayaran Internasional.
Transaksi-transaksi pembayaran antar daerah tidak akan menemukan masalah-masalah yang sering ditemukan dalam lalu lintas pembayaran internasioanal, karena semua daerah kekuasaan sebuah Negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama,sedangkan pembayaran dengan menggunakan cek dan giro akan hanya merupakan pemindah bukuan perkiraan bank saja dari saldo kredit pembayaran ke penerimaan pembayaran
Tetapi hal ini berbeda dengan lalu lintas pembayaran antar Negara. Misalnya seorang importer Indonesia membeli sejumlah barang dari eksportir di amerika. Transaksi ini pembayarannya lebih kompleks di banding pembayaran antar daerah. Hal ini disebabkan karena mata uang yang berlaku di amerika berbeda dengan mata uang di Indonesia. Ada juga pembayaran dengan mata uang Negara ketiga. Misalnya dengan membeli barang dari jepang kita dapar membayarnya dengan dolar amerika. Dengan demikian sebelum melakukan transaksi pembelian barang dari jepang kita harus terlebih dahulu menghitung kurs-kurs devisa yang memungkinkan kita membandingkan nilai barang tersebut dinyatakan dalam dolar amerika, dalam yen juga rupiah. Masalah-masalah semacam ini yang menimbulkan perbedaan lalu lintas pembayaran dalam negeri dan luar negeri. 

B. Peranan Bank Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Internasional

Bagi importir dan eksportir bank devisa merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat wesel luar negeri dan menggunkaannya hanya sebagai perantara dalam mengadakan penagihan kepada debitur di luar negeri.Pada umumnya para eksportir, juga kebanyakan pemerintah negara pengekspor hampir senantiasa menghendaki untuk menggunakan hard currenccy atau mata uang kuat dalam mengadakan perjanjian jual-beli dengan para pembeli di luar negeri dan bukanya soft currenccy atau mata uang lemah.Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan surat wesel luar negeri maka bank-bank devisa tersebut pada umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara.

C. Pusat Finansial Internasional

Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional. 3 macam pola hubungan antara bank dalam melaksanakan penyelesaian hutang piutang:
1. Pola desentralisasi (decentralized system of international paymen) Adalah pola hubungan apabila system perbankan Negara yang satu dengan system perbankan yang lain dalam menyelesaikan utang-piutangnya dilakukan secara bilateral.
2. Penyelesaian hutang-piutang secara terpusat (centralized system of international paymen) Terjadi apabila hubungan antar bank=bank dari suatu negara dengan bank-bank lain mengenai saldo-saldo rekeningnya dilakukan melalui sebuah financial center.
3. Campuran dari kedua bentuk-bentuk ekstrim diatas(desentralisasi dan sentralisasi)


D. Valuta Asing dan Bursa valuta Asing

Bursa valuta asing (foreign exchange market) lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.
Sumber-asal permintaan alkan valuta asing :
1. Para importir barang dan jasa
2. Para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negerinya yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga dari penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain.
3. Para debitur dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk melunasi kewajiban-kewajiban luar negerinya yang timbul akibat daripada hutang luar negerinya yang telah jatuh tempo atau untuk membayar bungan pinjaman luar negerinya.
4. wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
5. perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemeganga saham di uar negeri.
6. rumah-rumah tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai studi anggota keluarganya yang belajar di luar negeri.
7. Pemerintah yang memerlukan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, untuk menyelesaikan hutang-hutang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga san sebagainya.
8. Para spekulan yang misalnya saja meramalkan akan adanya tindakan kebijaksanaan devaluasi, mempunyai tendensi untuk berlomba-lomba membeli valuta asing.

- Adapun valuta-valuta asing yang dipelihara dan dijual belikan pada umumnya berbentuk:
1. Mata uang asing yang konvertibel.
2. Saldo kredit pada bank-bank devisa kita diluar negeri.
3. Surat-surat wesel luar negeri.
4. Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk megara lain dalam bentuk lainnya yang mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi.

- Fungsi-fingsi pokok bank devisa:
1. Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
2. Menyediakan kredit untuk membiayai transaksi-transaksi ekonomi internasional.
3. Menanggung resiko perubahan kurs valuta asing.

Dibawah ini dimuat uraian singkat mengenai beberapa pengertian yang ada sangkut pautnya dengan masalah valuta asing dan bursa valuta asing :
a. Surat Wesel Dagang  Merupakan salah satu bentuk valuta asing. Dengan sendirinya surat wesel luar negeri yang dimaksud di sini hanya terbatas pada surat – surat wesel luar negeri yang nilainya dinyatakan dalam mata uang kuat.
b. Mata Uang Kuat Lawan Mata Uang Lemah
Mata uang kertas ada yang konvertibel dan ada pula yang tidak konvertibel. Sedangkan artian konvertibel atau inconvertibel juga ada dua macam yaitu :
a) ” inconvertibel” dalam artian tidak bebas untuk ditukarkan dengan emas atau ditukarkan dengan mata uang asing.
b) ”inconvertible” dalam arti sukar untuk ditukarkan dengan mata uang negara lain.

c. Hedging Adalah apabila dalam perjanjian jual beli dijanjikan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang yang berlaku dinegara pengekspor maka resiko perubahan kurs akan ditanggung oleh pengimpor. Sebaliknya apabila pembayaran harus dilakukukan dengan mata uang negara pengimpor maka yang menanggung resiko yang timbul dari perubahan kurs valuta asing adalah pihak eksportir.
d. Arbitrage Kalau kurs valuta asing yang terjadi dinegara yang satu berbeda dengan kurs valuta asing yang terjadi dinegara lain, maka biasanya akan timbul apa yang bioasa disebut dengan arbitrage. Arbitrage dapat dijalankan diantara Dua neegara, dapat juga diadakan diantara tiga negara atau lebih.

SUMBER TERKAIT :