RESUME PROSEDUR
DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL
A.Transaksi Pembayaran dan Transaksi
Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan
antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur
sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negri dengan pembiayaan
luar negri
Transaksi jual-beli barang dan jasa
terjadi atas 3 unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau
penunaian jasa
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut di
atas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya, maka transaksi jual beli belum
dapat dikatakan berakhir.
Transaksi pembayaran dapat
dilaksanakan sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang. Jika
pelaksanaan terjadi memudahului penyerahan barang, berarti pembelian yang
membiayai transaksi, apabila terjadinya sesudah penyerahan barang maka si
penjual yang membiayai transaksi. Apabila pembayaran dilakukan pada saat
penyerahan barang, tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
B. Cara-cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat
kolompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari
transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan, dan
sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda. Keempat
cara tersebut adalah :
1. Kompensasi pribadi (private
compensation)
2. Menggunakan surat wesel dagang
(commercial bill of cxchange / commercial draft)
3. Pembayaran tunai (cash paymen)
4. Menggunakan letter of credit (l/c)
C. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai
sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional.
Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga
barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wasel atau bill of exchange
tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur,
konosemen(bill of lading atau surat muatan), daftar isi (packing list), surat
keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan
asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya
dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membanyar wesel tersebut seketika dengan
dipotong diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank
lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah
mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan
eksportir otomatis berakhir.
a. Pihak dalam surat
wesel
Pada
pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1.
Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
2.
Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus
dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
b. Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut
commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill, dapat
digolongkan sebagai berikut :
1. ) Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen
yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan
:
- Clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai
dengan dokumen-dokumen.
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
- Dokumentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
1. Konosemen
2. Polis asuransi
3. Faktur
4. Packing list
5. Certificate of origin.
2.) Penggolongan didasaarkan pada jangka waktu pembayaran. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor atau usance.
Dengan dasar ini surat wesel digolongkan :
- Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel
yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee.
- Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian
hari sesudah surat wesel ditunjukan atau sesudah surat wesel diakseptir atau
sesudah tanggal tertentu yang sudah ditetapkan dalam surat wesel.
D. Pembayaran Tunai
Dengan cara ini, pembayaran dilakukan
bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang
telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa
kelemahan, yang antara lain ialah :
a.) Untuk pembelian barang tersebut importir harus
menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b.) Importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko
mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko
keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak
eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk,
b. Telegraphic transfer,
c. L/C tunai,
d. Travelers L/C,
e. Travelers check,
f. Internasional money order,
g. Cek perorangan atau personal cek, dan
h. Uang kertas dan uang logam.
E. Letter of Credit
Commercial letter of credit yang dapat
didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli
sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel
yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit, yaitu :
1.) Opener yang sering disebut juga account, account, yaitu
pihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank.
2.) Issuer atau issuing bank, yaitu bank di negara importir
yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir.
3.) Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak
untuk siapa letter of credit dibuka.
Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
Di samping ketiga pihak tersebut di atas dalam transaksi letter of credit sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi letter of credit tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah :
1.The confirming bank, yang bertindak
menjamin kredit tersebut.
2.The notifying bank, yang atas permintaan issuing bank akan
memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3.The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang
membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
F. Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open
account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan
internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran.
- Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak
dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
- Eksportir harus membiayai seluruh
transaksi tersebut.
- Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs
devisa dalam cara ini juga sangat besar.
- Prosedurnya sangat sederhana.
- Biaya pelaksanaannya rendah.
- Bagi importir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab
untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.
SUMBER TERKAIT :
