Bentuk organisasi
perusahaan dan rumusan tujuan perusahaan
A. Tujuan Organisasi
Tujuan
organisasi merupakan kebutuhan yang ingin dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
Visi merupakan keinginan jangka panjang, yang direalisasikan melalui usaha
pencapaian tujuan jangka pendek (tahunan). Tujuan ini yang ingin dicapai oleh
orang-orang yang membentuk organisasi.
1. Kebutuhan
Kebutuhan
adalah barang-barang dan hal-hal lain yang harus ada agar orang dapat
mempertahankan dan mengembangkan hidup. Melihat definisi ini, dapat dikatakan
bahwa ada kebutuhan yang wajib (to be obliged) dipenuhi agar hidup atau semakin
hidup, di samping ada kebutuhan yang sifatnya tidak wajib tetapi diperlukan
(necessary). Misalnya kebutuhan yang harus dipenuhi agar orang dapat bertahan hidup
yaitu kebutuhan makan dan minum. Contoh kebutuhan yang harus dipenuhi agar
orang dapat maju atau berkembang yaitu kesempatan belajar. Tetapi memiliki
mobil, sepeda motor atau pesawat tv misalnya merupakan keperluan, dan bukan
keharusan agar orang dapat hidup atau maju hidupnya. Demikian pula setiap
organisasi mempunyai kebutuhan yang sifatnya wajib ataupun tidak wajib
dipenuhi. Kebutuhan organisasi bermacam-macam berkenaan dengan sumberdaya,
pekerjaan, visi, tujuan ataupun sasaran.
2. Visi dan Misi
Visi atau
tujuan visioner (visionary objective) merupakan pernyataan yang menjawab
pertanyaan “kita ingin menjadi seperti apa?”
yang merupakan cita-cita, kondisi ideal yang diinginkan dicapai dalam
jangka waktu lama (sangat panjang, lebih
dari 5 tahun).
Misi adalah
pernyataan yang menjawab pertanyaan “apa bisnis kita?” atau yang menegaskan
secara jelas bisnis utama organisasi. Misi juga secara jelas membatasi jangkauan aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan produk atau jasa yang ditawarkan, teknologi yang digunakan,
dan pasar yang dilayani.
B. Jenis Bidang Tujuan atau Sasaran
Organisasi
Setiap
organisasi atau perusahaan memiliki tujuan yang bersifat khas dan unik sesuai
dengan jenis macam pemikiran, usaha, kebutuhan yang diinginkan. Oleh karena itu
setiap organisasi mempunyai rumusan yang berbeda-beda.
Yang harus
diperhatikan oleh manajemen adalah adanya kesatuan tujuan yang ingin dicapai
bersama secara organisasional. Setiap unit organisasi merumuskan sasarannya
dari tujuan organisasi. Dengan kata lain usaha-usaha yang dilakukan oleh setiap
satuan kerja organisasi diarahkan kepada pencapaian tujuan organisasi. Dengan
demikian ada kesatuan visi, tujuan jangka panjang, menengah, dan pendek dalam
organisasi keseluruhan. Dalam kerangka ini pula maka semua program kerja dari
setiap unit kerja, diturunkan dari visi dan tujuan organisasi, dan dengan cara
ini integritas kinerja dan kebutuhan organisasi secara sistematik dapat
terjadi.
C. Klasifikasi Macam-Macam Sasaran
Berbagai
macam sasaran atau tujuan yang ada di dalam organisasi atau perusahaan dapat
digolongkan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hirarkhi dan unsur-unsur
organisasi dikenal tujuan utama organisasi dan tujuan departemental. Tujuan
utama adalah sasaran puncak seluruh usaha organisasi. Tujuan departemental
adalah sasaran dari setiap unit kerja organisasi. Di bawah tujuan departemental
bisa terdapat tujuan kelompok, dan kemudian tujuan individual.
2. Berdasarkan sifat kepentingan dikenal
tujuan pokok (primer) dan sekunder
(tambahan). Tujuan primer adalah sasaran utama yang hendak dicapai dan menjadi
dasar dibentuknya suatu organisasi atau perusahaan. Sedangkan tujuan sekunder
atau tambahan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi atau
perusahaan setelah tujuan primer tercapai dan organisasi masih memiliki
sumberdaya yang dapat digunakan untuk mencapainya. Misalnya pabrik gula mempunyai tujuan primer yaitu
memproduksi gula, dan tujuan sekunder memproduksi spritus.
3. Berdasarkan waktu dikenal tujuan jangka
pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang.
4. Berdasarkan kepentingan orang dikenal
tujuan individual dan sosial. Tujuan individual merupakan sasaran setiap
anggota organisasi. Kebanyakan sasaran individual bersifat ekonomis (uang,
materi) dan psikologis (status, penghargaan atau balas jasa non
financial). Tujuan sosial merupakan
sasaran sebuah organisasi yang ditujukan
terhadap masyarakat misalnya berkenaan
dengan kesehatan dan keamanan.
5. Berdasarkan ruang lingkup tujuan dikenal
tujuan internal organisasi dan eksternal organisasi.
Organisasi
yang sudah lama beroperasi maupun yang sedang tumbuh harus merumuskan tujuan.
Bagi organisasi yang baru tumbuh, dasar
pertama yang menjadi tujuan adalah ide, cita-cita atau kebutuhan dari setiap
orang yang bermaksud membentuk organisasi atau perusahaan. Karena ide,
cita-cita dan kebutuhan antar orang dapat terjadi bervariasi, maka harus
dilakukan penyamaan persepsi atas ide, cita-cita dan kebutuhan tersebut.
Kemudian setelah terjadi kesamaan persepsi, maka rumusan tujuan dapat dibuat,
disusun, dan diproses untuk pengesahan.
- Asal mula kata Manajemen berasal dari
bahasa Perancis Kuno dari kata menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan
dan mengatur. Pengertian secara bebas Manajemen berarti sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Manajemen Keuangan Syariah adalah
sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan
kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
Dari pengertian diatas bahwa
prinsip-prinsip dasar keuangan syariah sangatlah penting dalam manajemen
keuangan syariah, Oleh karena itu mari kita ungkap prinsip-prinsip dasar
keuangan syariah.
“Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai
syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni
tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak
bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina)”
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
- Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba
berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999).
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis
besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang
dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba
fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari
pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah
ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang
sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan
itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiah adalah
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul
karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat
ini dan yang diserahkan kemudian.
- Zakat merupakan
instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti
setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka
harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Sesuatu yang
diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan
dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan
aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka
diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan
Syariah. Dewan ini beranggotakan‚para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai
auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas
mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan
syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti
perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu,
lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi
barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
Selain
mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang
mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi
yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga
melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila
riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang
dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu
usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko
yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan
tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya .
- Takaful adalah
kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arabkafala, yang
berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik
ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri
mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan
ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana
sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian
atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada
hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas,
dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama
menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang
berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance),
karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga
yang terjamin (insured).
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana
didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing).
Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis
didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah
dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum
Islam.
- Mudharabah dipahami sebagai kontrak
antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada
pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk
menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalammudharabah, pemilik
modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi
hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian
proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi :
Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib
diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang
dikehendaki,
Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola
Musyarakah adalah
akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Prinsip dasar
keuangan syariah: riba dan gharar dalam manajemen resiko keuangan syariah
Sistem
ekonomi syariah semakin menjadi primadona tatkala bankir asal Bangladesh
Muhamammad Yunus memenangi hadiah nobel perdamaian karena temuannya di bidang
keuangan mikro. Melalui Grameen Bank, Yunus mengusung konsep keuangan mikro
dimana masyarakat miskin berpenghasilan rendah dapat memperoleh pinjaman
kecil.Tidak hanya itu, para peminjam juga diberi pendidikan seputar manajemen
keuangan, yang memungkinkan mereka mengembangkan usaha. Meski Grameen Bank
bukan institusi keuangan syariah, namun sistem yang digunakan selaras dengan
prinsip-prinsip syariah, yakni berdimensi sosial berupa kepedulian pada kaum
duafa.
Kunci
keberhasilan bank-bank syariah menghadapi krisis ekonomi global tidak semata
karena faktor kuatnya fondasi ekonomi yang dibangun. Namun, lebih dari itu, ada
dukungan masyarakat yang tetap mempercayakan keuangan mereka pada bank syariah.
Dukungan ini muncul lantaran konsep ekonomi syariah yang lebih manusiawi
daripada bank konvensional.
Terdapat
prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syariah yang tidak dimiliki ekonomi
konvensional. Kelima prinsip itu antara lain kepatuhan pada aturan agama, tidak
dikenakan bunga (riba) pada transaksi apapun, uang hanya diinvestasikan untuk
tujuan mulia (halal), adanya pembagian risiko di antara mitra bisnis, dan
pembiayaan harus didasarkan atas aset riil. Sebagai
pembanding, dalam sistem ekonomi konvensional, urusan agama dan perbankan
terpisah. Artinya, bank hanya tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh
pejabat yang memiliki kewenangan. Bank konvensional menerapkan bunga pada
setiap transaksi serta tidak menjamin bahwa harta yang diinvestasikan hanya
dipergunakan untuk jenis usaha yang halal.Pembiayaan
konvensional biasanya didasarkan pada janji untuk membayar, di mana aset riil
peminjam tidak disertakan dalam transaksi. Dampaknya, pembiayaan konvensional
bisa tumbuh beberapa langkah di depan perekonomian riil. Hal ini berakibat pada
penggelembungan (inflasi) dan spekulasi harga aset yang tidak dibenarkan.
Inilah yang menyebabkan ekonomi konvensional begitu rentan terhadap krisis.
