“ RESUME ANALISIS KESEHATAN BANK SYARIAH”
Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine
A. APA ITU
TINGKAT KESEHATAN BANK ?
Tingkat
kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian
kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset,
rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian
kualitatif terhadap faktor manajemen.
Bank
yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas
asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Tujuan kesehatan bank ini sebagai : Tolak ukur bagi
manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan Tolak ukur untuk menetapkan arah
pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri
perbankan secara keseluruhan
B. BAGAIMANA PENILAIAN KESEHATAN BANK ITU ?
Seperti yang disebutkan di atas tingkat kesehatan bank
pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian
atas factor-faktor: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality),
manajemen (management), rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa
disebut dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa
komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang
besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai
dalam aspek permodalan adalah :
a.Kecukupan,
proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover
risiko.
b.Kemampuam
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan
dan kinerja keuangan pemegang saham.
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus
dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas
aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah,
konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi
dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management)
Yang dinilai
dalam aspek menajemen :
a. Kualitas
manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas
risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan
Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia
maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada
masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.
4. Rentabilitas (Earning)
Yang dinilai
dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan
dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko,
serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi
pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan
diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya.
5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai
dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi
sumber pendanaan;
b. Kecukupan
kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
6. Sensitivitas terhadap resiko pasar
(Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai
dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan
modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Penilaian sensitivitas
atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang
digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko
kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.
C. PERBANDINGAN
PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL
Perbandingan sistem penilaian tingkat kesehatan bank:
perbankan syariah dan perbankan konvensional. Seperti dalam sistem
konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu dasar
dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan
secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin
dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan
konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip
syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar
pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.
Secara umum, sistem penilaian perbankan islam
mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1. Peranan agency dalam pengukuran modal
2. Adanya variabel pendapatan aset
3. Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan
terhadap kebijakan internal
4. Kebijakan harga
5. Prinsip distribusi nilai tambahan
6. Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan
indikasi pasar.
Perbedaan operasional perbankan islam dibandingkan
dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek antara lain:
1) Keseluruhan transaksi keuangan harus sesuai dengan persetujuan syariah
oleh pengawasan syariah yang melindungi aspek hukum dan transaksi dan objek
yang ditransaksi.
2) Perbedaan struktur keuangan harus membutuhkan rasio keuangan yang
berbeda dan metode-metode yang dapat mengukur tingkat kesehatan.
