Powered By Blogger

Senin, 19 Mei 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

“ RESUME ANALISIS KESEHATAN BANK SYARIAH”

Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine


A. APA ITU TINGKAT KESEHATAN BANK ?

Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Tujuan kesehatan bank ini sebagai : Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan

B. BAGAIMANA PENILAIAN KESEHATAN BANK ITU ?

Seperti yang disebutkan di atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.

Faktor-Faktor Yang Dinilai
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah :
a.Kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
b.Kemampuam memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.

2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. Manajemen (Management)
Yang dinilai dalam aspek menajemen :
a. Kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.

4. Rentabilitas (Earning)
Yang dinilai dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.

5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.

C. PERBANDINGAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL

Perbandingan sistem penilaian tingkat kesehatan bank: perbankan syariah dan perbankan konvensional. Seperti dalam sistem konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.

Secara umum, sistem penilaian perbankan islam mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1. Peranan agency dalam pengukuran modal
2. Adanya variabel pendapatan aset
3. Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4. Kebijakan harga
5. Prinsip distribusi nilai tambahan
6. Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan indikasi pasar.

Perbedaan operasional perbankan islam dibandingkan dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek antara lain:
1) Keseluruhan transaksi keuangan harus sesuai dengan persetujuan syariah oleh pengawasan syariah yang melindungi aspek hukum dan transaksi dan objek yang ditransaksi.
2) Perbedaan struktur keuangan harus membutuhkan rasio keuangan yang berbeda dan metode-metode yang dapat mengukur tingkat kesehatan.


Senin, 05 Mei 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH


ANALISIS LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (TEORI)

Analisis keuangan dilakukan dengan mengevaluasi past performance keuangan nasabah, sehingga pada akhirnya bank dapat memperkirakan kebutuhan pembiayaan yang tepat dan wajar. Sumber informasi data keuangan nasabah berasal dari:
1.      Laporan keuangan, meliputi neraca, laba/rugi, dan cash flow.
2.    Rekening bank, yaitu catatan mutasi pada rekening giro atau tabungan dari bank yang selama ini di gunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
3.      Bukti-bukti penjualan seperti catatan penjualan dan pembelian, nota, faktur, dan kuitansi.

Laporan keuangan adalah laporan periodik yang di susun menurut prinsip-prinsip akuntansi yang di terima secara umum tentang status keuangan dari individu, asosiasi, atau organisasi bisnis yang terdiri dari neraca laporan, laba rugi, dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Laporan keuangan bank sama saja dengan laporan keuangan perusahaan. Neraca bank memperlihatkan gambaran posisi keuangan suatu bank pada saat tertentu. Laporan laba-rugi memperlihatkan  hasil kegiatan suatu bank selama satu peride tertentu. Laporan perubahan posisi keuangan memperlihatkan dari mana saja sumber dana bank dan kemana saja di salurkan. Laporan ini di susun dari neraca pada dua periode (tanggal) dan laporan laba-rugi selama periode yang di laporkan. Selain dari ketiga komponen di atas, juga harus disertakan catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

      Setiap bank di wajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba-rugi, laporan komitmen, dan kontinjensi, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan laporan yang harus dipublikasikan kepada masyarakat umum antara lain: neraca, laporan laba rugi, laporan komitmen dan kontenjensi yang di lengkapi dengan kualitas aktiva produktif dan informasi lainya, perhitungan rasio keuangan, perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, serta transaksi valuta asing dan derivative.

  • TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

1.    Memberikan informasi kas yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan (termasuk bank) pada suatu saat tertentu.
2.    Memberikan Informasi keuangan yang dapat di percaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
3.    Memberikan informasi yang dapat membantu pihak-pihak ang berkepentingan untuk menilai atau menginterpprestasikan kondisi dan potensi suatu perusahaan.
4.    Memberikan informasi informasi pentiing lainya yang revelan dengan kebutuhan pihak-pihak ang berkepentingan dengan laporan kebutuhan yang bersangkutan.

      Laporan keuangan juga bertujuan untuk menyediakan Informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti:
a.  Shahibul maal/pemilik dana;
b.  Pihak-pihak yang memanfaatkan dan menerima penyaluran dana;
c.  Pembayar zakat, infak dan shadaqoh;
d.  Pemegang saham;
e.  Otoritas pengawasan;
f.   Bank Indonesia;
g.  Pemerintah;
h.  Lembaga Penjamin Simpanan; dan
i.   Masyarakat.

Manfaat informasi yang di sajikan dalam laporan keuangan antara lain meliputi:
1.    Untuk pengambilan putusan investasi dan pembiayaan;
2.    Untuk menilai prospek arus kas baik penerimaan maupun pengeluaran kas di masa datang;
3.  Mengenai sumber daya ekonomis (economic resources) bank, kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain, atau pemilik saham, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan pristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut;
4.    Mengenai pemenuhan fungsi sosial bank termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, dlsb.

Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang di percayakan kepada mereka.
-Tanggung jawab atas Laporan Keuangan
-Komponen Laporan Keuangan
-Bahasa Laporan Keuangan
-Mata Uang Pelapora
-Kebijakan Akuntansi
-Penyajian

  • SYARAT-SYARAT LAPORAN KEUANGAN

1.    Relevan
2.    Jelas dan dapat dipahami
3.    Dapat di uji kebenaranya
4.    Netral
5.    Tepat waktu
6.    Dapat diperbandingkan
7.    Lengkap

  • SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

1.)  Bersifat historis, yaitu merupakan kejadian yyang telah lewat.
2.)  Bersifat umum dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu.
3.)  Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian dan lazimnyya dipilih alternative yang menghasilkan laba bersih.

  • ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

Dalam melakukan analisis keuangan, ada 3 hal pokok yang harus dilakukan, yaitu:
(1.)    Analisis perbandingan horizontal dan vertikal
(2.)    Analisis rasio keuangan
(3.)    Analisis rekening bank

Jumat, 02 Mei 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

RESUME MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH

Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine

A.  Pengertian Modal bank

Modal bank adalah Jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh(Teguh Pujo Muljono,1996). Sedangkan Manajemen permodalan bank syariah adalah bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan dananya untuk menambah modal bagi suatu bank. Jika demikian berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan makin besar pula modal yang bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank.
Modal dibagi kedalam 2 jenis :
a.modal inti (tier 1) terdiri dari : modal setor,agio saham,modal sumbangan,cadangan umum dll.
b.modal pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal

B.  Fungsi Modal Bank

George M Frankurter dan Bob G Wood Jr menyebutkan empat fungsi utama modal bank, yaitu:
1.Untuk menghapus kerugian tidak terduga,
2.Menyajikan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional,
3.Mengukur kepemilikan bank, dan
4.Sebagai sumber tekanan bagi pelaksana ank untuk bekerja efisien.

C.  Sumber permodalan bank syariah

 Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam pembahasan ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.

D.  Kecukupan Modal Bank

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan kepada para penyimpan dana tersebut.

E.  Kualitas aktiva produktif (KAP)

Aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan atas :
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.Salam dan istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.