Powered By Blogger

Rabu, 04 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM

RESUME KEBIJAKAN MONETER (INSTRUMEN-INSTRUMENNYA)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A.Penjelasan Instumen-Instrumen Kebijakan Moneter

Alat / instrumen kebijakan moneter yang umum dijelaskan oleh Nopirin (1992 : 46) dan Mishkin (2001 : 435) sebagai berikut :

a) Operasi pasar terbuka
Operasi pasr terbuka berupa pembelian dan penjualan sekuritas pemerintah oleh bank sentral sekuritas pemerintah tersebut biasnya berbentuk obligasi. Pada saat bank sentral melakukan kegiatan jual-beli skuritas pemerintah tersebut, perekonomian akan dipengaruhi oleh perubahan jumlah giro cadangan (reserve) institusi financial, perunahan harga dan hasil (yield) sekuritas, dan perubahan perkiraan (expectation) keseluruhan perekonomian. Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga.

b) Fasilitas diskonto 
Instrument kebijakan moneter ini berkaitan dengan fasilitas bank-bank untuk meminjam uang secara langsung kepada bank sentral. Biasanya pinjaman tersebut berbentuk direct advance atau over-draft yang disekuritisasi dengan asset-aset tertentu. Biaya peminjaman (bunga) pinjaman itulah yang disebut fasilitas diskonto (discount rate). Fasilitas diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.

c) Cadangan minimum
Kebijakan cadangan minimum adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat. Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling banyak diatur oleh undang-undang. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah ketentuan cadangan minimum atau RR yang biasanya ditetapkan berdasarkan undang-undang perbankan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

d) imbauan moral
Bank sentral dapat menggunakan imbauan moral untuk mendorong institusi financial agar membela kepentingan public. Biasanya, mereka menggunakan imbauan moral untuk meyakinkan para banker dan manajersenior institusi financial agar lebih memperhatikan kepentingan janka panjang dari pada kepentingan jangka pendek institusinya.

B.Mekanisme Instrumen Kebijakan Moneter
Instrumen Kebijakan Moneter
Alat / instrumen kebijakan moneter yang umum dijelaskan oleh Nopirin (1992 : 46) dan Mishkin (2001 : 435) sebagai berikut :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Hal ini dikarenakan dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambah cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, akibatnya bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui proses penciptaan kredit). Pada saat bank sentral menjual surat-surat berharga di pasar terbuka, cadangan bank-bank umum akan menurun. Berikutnya bank-bank ini dipaksa untuk mengurangi penyaluran kreditnya, dengan demikian akan mengurangi jumlah uang beredar. Pengaruh yang kedua, tindakan pembelian atau penjualan surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingkat bunga) surat berharga, sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat suku bunga.
Berdasarkan tujuannya, operasi pasar terbuka dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
• Dynamic open market operation, yang bertujuan untuk mengubah jumlah cadangan dan monetary base.
• Defensif open market operation, yang bertujuan untuk mengontrol faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi jumlah cadangan dan monetary base.
2. Penetapan Tingkat Diskonto (Discount Policy)
Dengan menaikkan diskonto, maka biaya untuk meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank umum untuk melakukan peminjaman ke bank sentral. Akibatnya, jumlah uang yang beredar dapat ditekan / dikurangi. Di samping itu, posisi jumlah cadangan juga dapat dipengaruhi melalui instrumen ini. Apabila tingkat diskonto mengalami kenaikan, maka akan meningkatkan biaya pinjaman pada bank. Peningkatan jumlah cadangan ini merupakan indikasi bahwa bank sentral menerapkan kebijakan moneter yang ketat.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum (Reserves Requirements)
Apabila cadangan wajib minimum diturunkan, maka akan mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah deposito sehingga jumlah uang beredar cenderung meningkat, dan sebaliknya apabila cadangan wajib minimum dinaikkan, maka akan mengurangi jumlah deposito yang akhirnya akan menurunkan jumlah uang yang beredar.
Indikator empirik untuk kebijakan moneter yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah :
a. Jumlah uang beredar (M2), yaitu jumlah seluruh uang yang beredar yang terdiri dari M1(uang kartal dan uang giral) ditambah dengan uang kuasi.
b. Bunga deposito 1 bulan (Depo1)
c. Tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika
 e. Inflasi


C.Instrumen ini di Pandang dari Islam dan Intrumen Islam itu sendiri

Semua intrumen di atas memiliki karakteristik dan proses kerja berbeda, yang sesungguhnya dirancang atas asumsi situasi ekonomi yang sedang atau akan terjadi. Instrumen (1) Target pertumbuhan M dan M0, merupakan instrument kebijakan moneter dalam rangka mengatur jumlah uang beredar dengan melakukan tiga alokasi jumlah uang yang ada. Alokasi tersebut dibagi untuk pemerintah, bank komersial, dan LKS lainnya. Akan tetapi alokasi tersebut harus sesuai dengan target pertumbuhan yang telah ditentukan, sehingga jumlah uang beredar tidak akan berlebihan atau kekurangan.
Adapun instrument (2) Saham publik  terhadap deposito unjuk, diartikan sebagai langkah instrumen kebijakan moneter dengan menganjurkan adanya mobilisasi dana dari bank komersil yang terkumpul dalam deposito untuk dialirkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah memilki pendapatan lain selain pajak yang akan dgunakan untuk membiayai proyek-proyek kesejahteraan social, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan optimalisasi output (GDP) dan stabilisasi harga. Instrument (3) dan instrument (4) dihadirkan hampir sejenis dengan instrument pada kebijakan konvensional, akan tetapi yang membedakan ialah tingkat suku bunganya. Pada instrument (3) ini, ketika pemerintah ingin melakukan monetary expansive maka rasio cadangan wajib diturunkan, sedangkan ketika kebijakan yang diambil ialah monetary contractive maka langkah yang dilakukan ialah sebaliknya. Selanjutnya di instrument (4) otoritas moneter membuat batasan atas alokasi kredit yang harus dikucurkan, baik dalam keadaan ekonomi booming ataupun resesi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya decoupling (kesenjangan sector moneter-sektor riil), sehingga roda perekonomian akan berjalan beriringan. Intrumen (4) Pembatasan kredit, dilakukan berbarengan dengan instrument (5) Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai. Berorientasi pada nilai dimaknai dengan kegiatan kredit yang dikucurkan bagi kegiatan-kegitan masyarakat dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan bersama dan alokasi bagi kegiatan wirausaha untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).
Terakhir instrumen (6) tekhnik lain, dilakukan dengan cara-cara lain yang mampu dan telah banyak digunakan di negra islam lainnya, antara lain moral suasion, OMO (SUKUK), Refinance ratio, dan rasio peminjaman. Dengan sejumlah intrumen berdasrkan pemikiran Umer Chapra ini, Islam dapat menjalankan kebijakan moneternya dengan tanpa menggunakan variabel bunga. Penjelasan mengenai bagaimana instrument-instrumen dalam kebijakan moneter islam bekerja dalam mengatur peredaran jumlah uang beredar, sejelasnya telah disebutkan pada studi literatur diatas. Selanjutnya, studi alternatif-kritis mengenai instrument kebijakan moneter konvensional dalam pemikiran Umer Chapra dapat disederhanakn lebih jelas dibuat tabel di bawah ini:

Instrumen

KebijakanMoneter Konvensional*
Instrumen

Kebijakan Moneter

Islam**
(1) Operasi Pasar terbuka
(1) Target pertumbuhan M dan M0
(2) Fasilitas Diskonto
(2) Saham publik terhadap deposito unjuk
(3) Rasio Cadangan Wajib
(3) Cadangan wajib resmi
(4) Imbauan Moral
(4) Pembatasan kredit

(5) Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai

(6)Tekhnik Lain; Moral suasion, OMO (SUKUK), refinance ratio, rasio peminjaman
Keterangan :
* Instrumen kebijakan moneter konvensional digerakkan melalui variabel bunga
** Instrumen kebijakan moneter Islam digerakkan melalui rasio bagi hasil ataupun variabel lain selain suku bunga.
1. Kebijakan moneter konvensional belum mampu mewujudkan tujuan jangka pendek (optimalisasi output & stabilisasi harga) ataupun jangka panjang (kesejahteraan) dari adanya kebijakan moneter dikarenakan masih menggunakan instrument kebijakan moneter yang berdasarkan variabel suku bunga. Sebagai alternatif, instruemn kebijakan moneter islam yang tidak didasarkan pada variabel suku bunga diduga dapat mewujudkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang.       
2. Instrument-instrumen kebijakan moneter Islam yang dijadikan alternatif berdasarkan pemikiran Umer Chapra ialah target pertumbuhan M dan M0, saham publik terhadap deposito unjuk, cadangan wajib resmi, pembatasan kredit, alokasi kredit yang berorientasi nilai, dan tekhnik lain (Moral suasion, OMO/SUKUK, refinance ratio, rasio peminjaman).   

http://www.syafiiantonio.com/artikeldetail.php?nid=27

TEORI EONOMI MAKRO ISLAM

RESUME KEBIJAKAN MONETER (TEORINYA)
   Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine


A.  Penjelasan Kebijakan Moneter (Monetary Policy)


Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

B.  Mekanisme Kebijakan Moneter di Indonesia

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter.  Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.
Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi.  Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.  Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi.  Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah.  Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.   
Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar.  Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar.  Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri.  Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat  pengembalian yang lebih tinggi.  Aliran
modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor.  Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.
Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset.  Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi. 
Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi).  Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi.  Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag).  Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain.  Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat.  Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter.   Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat.  Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu.  Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi  sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter.
  • Manfaat kebijakan moneter
Kebijakan moneter yang dilakukan Indonesia dan dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility,kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi.Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah,stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.
Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
1. alat pertukaran atau media pembayaran
2. alat untuk menyimpan nilai
3. alat satuan hitung
4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan.

C.  Bentuk Kebijakan Moneter dalam Islam

a)Mazhab pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter karena system perbankan hamper tidak ada dan penggunaan uang sangat minim. Jadi, tidak ada alas an yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang melalui kebijakan diskresioner.
b)Mazhab kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi sumber daya (resources) untuk kegiatan perekonomian produktif. Al-qur’an melarang praktek penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c)Mazhab ketiga ( Alternatif)
Mazhab ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran Dr M.A.Choudhury. system kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu kebujakan yang diambil berdasarkan musyawarah bersana otoritas sector riil. Jadi, keputusan atau kebijakan moneter yang dituangkan dalam bentuk instrument moneter berjalan seiring dengan kebijakan-kebijakan disektor riil.
  • Contoh Kebijakan Moneter Pada Zaman Rasull
           Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas. Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai Jalur Dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut Jalur Dagang Utara. Sedangkan antara Syam dan Yaman disebut Jalur Dagang Utara-Selatan. Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab. Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.
           Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar – dirham 1 : 10. Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut :Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr. Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor. Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya. Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis. Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jagaKanz (larangan menimbun uang). Deamnd money, elastis, karena tidak adanya hambatan terhadap impor ketika demand meningkat.

D.  Perbandingan Antara Kebijakan Moneter Konvensional dan Islam


      Dilihat dari sector ekonomi, kebijakan moneter seutuhnya diartikan sebagai salah satu dari langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Dengan mengasumsikan kestabilan ekonomi dituju melalui pengaturan peredaran jumlah uang beredar demi mewujudkan tujuan jangka pendek (optimalisasi tingkat produksi & stabilitas harga) dan tujuan jangka panjang (kesejahteraan sosial) maka pemerintah melakukan kebijakan moneter. Hal inilah yang mendasari adanya kebijakan moneter, baik konvensional ataupun Islam. Secara sederhana kebijakan moneter konvensional dan Islam terlihat tidak berbeda (sama), akan tetapi apabila diperhatikan lebih seksama diantara keduanya (antara kebijakan moneter konvensional-Islam) memilki banyak perbedaan, dilihat dari sisi fundamental, proses, ataupun tujuannya.
Perbedaan yang paling signifikan antara kebijakan moneter konvensional dan Islam diatas ialah dari instrumen kebijakan moneternya. Kebijakan moneter konvensional menggunakan variebel suku bunga sebagai stabilator intrumen kebijakan moneternya, antara lain:  (1) Operasi pasar terbuka, 2) Fasilitas diskonto, (3) Rasio cadangan wajib, dan (4) Imbauan moral,
Sedangkan Instrument kebijakan moneter Islam menekankan pada instrumen yang terbebas dari variabel suku bunga, instrumen kebijakan moneter seperti ini setidaknya dapat dijelaskan atau ditawarkan melalui pendekatan pemikiran Umer Chapra mengenai instrument kebijakan moneter yang tidak menggunakan variabel bunga, diantara instrument tersebut ialah : (1) Target pertumbuhan dalam M dan M0, (2) Saham public terhadap deposito unjuk (uang giral), (3) Cadangan wajib resmi, (4) pembatasan kredit, (5) Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai, dan (6) Tekhnik yang lain.


http://witriya.wordpress.com/makalah-permasalahan-kebijakan-moneter/ http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Transmisi+Kebijakan+Moneter/ http://www.organisasi.org/1970/01/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya.html

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM

RESUME KEBIJAKAN FISKAL (INSTRUMEN-INSTRUMENNYA)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A. Penjelasan Instrumen-instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
      Karena disadari adanya pengaruh-pengaruh penerimaan maupun pengeluaran pemerintah terhadap besarnya pendapatan nasional, maka timbul gagsan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pem,erintah inilah yang kita kenal dengan kebijakan fiskal (Suparmoko, 1992).
      Bagaimaan pemerintah melakukan kebijakan fiskal tergantung pada kondisi (perkembangan) ekonomi dan tujuan yagningin dicapai. Ada beberapa kebijakan fiskal yang masing-masing akan menentukan yang digunakan.

  • Instrumen Kebijakan Fiskal :
 1. Pembiayaan fungsional 
               Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akbiat-akibat tidak langsung terhadap      pendapatan nasional.
      Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Sedang pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
 2. Pengeluaran Anggaran 
      Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
      Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit, sedang dalam masa inflasi digunakan anggaran belanja surplus.

B. Mekanisme Kebijakan Fiskal 

      Kebijakan fiskal tahun anggaran 1999/2000 diarahkan pada empat sasaran utama : (Laporan Bank Indonesia tahun 1999)
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan (dana JPS)
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMn, penjualan asset BPPN.
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
      Pemerintah tetap memeprtahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
     
       C. Pandangan Islam Tentang Instrumen kebijakan ini

     Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja.
      Kebijakan Pendapatan
    1.)Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW.
    Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah.Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh.
     Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara.
    2.)Kebijakan Fiskal Pada masa Khulafaur Rasyidin
Seiring dengan perluasan kekusaan pemerintahan islam, maka pemasukan Ghonimah, fai’, dan pemasukan lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos pemasukan “kharaj” terhadap tanah Iraq dengan bersandar pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Khaibar, dan atas keputusan ijma sahabat. Hal tersebut terjadi pada masa pemerintahan umar bin khatab. Untuk pertama kalinya pemasukan zakat ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz Bin Jabal mengirim sepertiga hasil zakat dearah Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Ditahun berikutnya Muadz mengirim setengah hasil zakat Yaman. Dan kembali Umar menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh hasil zakat dan berkata kepada Umar, bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi Mustahiq zakat, kemudian Umarpun menerima hal tersebut dan selanjutnya Umar mensuplai hasil surplus zakat suatu dearah ke daerah yang mengalami defisit. Sumber lainnya yang ditetapkan pada zaman Umar adalah ”al usyur” dari perdagangan import yang di kelola oleh kaum kafir Harbi (orang non- Muslim yang tinggal di negara yang memerangi Islam).
           Kebijakan Belanja Pemerintah
    Kaidah-kaidah umumyang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:
  1. Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
  2. Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
  3. Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
  4. Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan
    pengorbanan dalam skala umum
  5. Kaidah”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siapmenanggung beban.
  6. Kaidah”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu halyang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun,maka mrninggalkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
            Kebijakan belanja umum Pemerintah dalam sistem ekonomi Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
  1. Belanja kebutuhan Operasional Pemerintah yang rutin
  2. Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
  3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati olrh masyarakat berikut sistem pendanaannya.
              Secara lebih rinci Pembalanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:
  1. Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
  2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dai sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
  3. Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
  4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
  5. Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
          Pentingnya kebijakan fiskal dengan perangkat-perangkatnya untuk perpajakan,pengeluaran, defisit anggaran, penciptaan uang dan utang publik.
-     -Sumber Penerimaan Negara
      Zakat,Kharaj,Ghonimah (harta rampasan perang),Jizyah,Fai’,Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun, Bea Cukai dan Pungutan Menurut Mannan
 -    -Pengeluaran Negara
      Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai dampak tertentu padakehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Berbeda dengan kitab-kitab agama lain, Kitab suci Al-Qur’an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum Muslimin) dimaksudkan untuk kaum miskin (Fukara) Muslimin, untuk merebut hati mereka, membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah dan Allah Maha Mengetahui. 
       Utang Negara
      Utang negara berasal dari utang dalam negeri maupun luar negeri. Kenyataannya bahwa dalam islam semua pinjaman harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan bebas-bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara langsung dari publik atau secara tidak langsung dalalm bentuk pinjaman yang diperoleh dari bank sentral. 




TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM


RESUME KEBIJAKAN FISKAL (TEORI)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A. Penjelasan Tentang Kebijkan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

      B. Mekanisme Desentralisasi Fiskal Dan Kebijakan Pembangunan Daerah di Indonesia
Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan Pemerintah Pusat untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print pembangunan Negara Republik Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya, RPJP-N dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM diselaraskan dengan Renstra Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan. RPJM/Renstra dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui APBN.
Dalam rangka desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJPD harus selaras dan menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi dan prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara teknis, setiap tahun Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk RKPD. RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD yang nantinya dituangkan dalam dokumen APBD. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah merupakan salah satu sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD.
  • Tujuan Desentralisasi Fiskal
Dalam nota keuangan RAPBN Tahun 2009, tujuan desentralisasi fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
b) Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah;
c) Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
d) Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil;
e) Mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.

      C. Manfaat Kebijakan Fiskal

     Manfaat kebijakan fiskal bagi pemerintah yakni berdasar pada tujuan kebijakan fiskal itu sendiri , tujuannya adalah untuk :
Mengatasi inflasi, mengatasi pengangguran, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Maka bisa kita ambil dari tujuan tersebut manfaat dan pengaruhnya terhadap perokonmian negara itu yakni ;
1. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah ,
2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

        D. Bentuk Kebijakan Fiskal dalam Islam

  • (Ziswa Sebagai Komponen Kebijakan Fiskal Islami)
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.
  • Contoh pada zaman Rasull
Segala kegiatan yang dilakukan oleh Rosulullah dalam awal masa pemerintahan dilakukan berdasarkan keikhlasan sebagai bagian dari kegiatan dakwah yang ada. Pada masa Rasul saw sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer.
Adapun sumber lain berasal dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non-muslim ketika Khaibar ditaklukkan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa al- kharaj adalah rezki yang diberikan allah kepada kaum muslimin karena kemenengan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap setahun sekali. Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
Pada abad ke-2 Hijrah Rasul saw menetapkan tingkat pembayaran zakat, sekaligus menjelaskan pula harta yang wajib dizakati, di antaranya yaitu emas dan perak, perniagaan, peternakan, tanaman, dan barag-barang temuan atau harta karun atau rikaz. Selain itu, masih ada lagi yang disebut amwal fadhla, yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya. Instrumen lain adalah nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, sumber penerimaan pada masa Rasul saw dapat digolongkan menjadi 3, yaitu: dari kaum muslim, non-muslim dan dari sumber lain. Dari golongan muslim terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat. Dari non-muslim terdiri atas: jizyah, kharaj, ushr. Sedangkan dari sumber lain, misalnya: ghanimah, fai’i, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non-muslim.
Belanja pemerintah pada masa Rosul meliputi hal-hal pokok yaitu: biaya pertahanan negara, penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan untuk hal-hal yang sekunder diperuntukkan bagi: bantuan orang yang belajar di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin. Untuk mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran negara, maka Rasul saw menyerahkannya kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget), artinya semua peneriman habis digunakan untuk pengeluaran negara (government expenditure).

      E. Perbandingan Antara Kebijakan Fiskal Konvensional Dan Islam
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a)   Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b)  Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.
c)   Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d)   Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.
e)   Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f)   Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
g)  Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.









http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/kebijakan-fiskal-dalam-perekonomian.html http://himepunimal.blogspot.com/2012/10/kebijakan-fiskal-dalam-ekonomi-islam_27.html http://septyan-pemburu.blogspot.com/2013/06/kebijakan-fiskal.html