RESUME
KEBIJAKAN FISKAL (TEORI)
Oleh
: Disti Ilfani Putry Agustine
A. Penjelasan Tentang Kebijkan Fiskal
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk
membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau
dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan
dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsure APBN hanya
pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur
oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila
perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan
permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan
pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan
anggaran.
B. Mekanisme Desentralisasi Fiskal Dan
Kebijakan Pembangunan Daerah di Indonesia
Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan
Pemerintah Pusat untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print
pembangunan Negara Republik Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya,
RPJP-N dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM
diselaraskan dengan Renstra Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima)
tahunan. RPJM/Renstra dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja
Pemerintah (RKP). RKP merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui
APBN.
Dalam rangka desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan
dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan.
RPJPD harus selaras dan menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan
kebutuhan, kondisi dan prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN
dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara
teknis, setiap tahun Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan
dalam bentuk RKPD. RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah
mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja
Anggaran (RKA)-SKPD yang nantinya dituangkan dalam dokumen APBD. Transfer dana
dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk
dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah
merupakan salah satu sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan
dalam RKA-SKPD.
- Tujuan Desentralisasi Fiskal
Dalam nota keuangan RAPBN Tahun 2009, tujuan desentralisasi fiskal
adalah sebagai berikut:
a) Mengurangi
kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical
fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
b)
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan
pelayanan publik antar daerah;
c)
Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
d) Tata
kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian
Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil;
e) Mendukung
kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.
C. Manfaat Kebijakan Fiskal
Manfaat
kebijakan fiskal bagi pemerintah yakni berdasar pada tujuan kebijakan fiskal
itu sendiri , tujuannya adalah untuk :
Mengatasi
inflasi, mengatasi pengangguran, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Maka
bisa kita ambil dari tujuan tersebut manfaat dan pengaruhnya terhadap
perokonmian negara itu yakni ;
1. Pemerintah
menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang
rendah dan tingkat pengangguran yang rendah ,
2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan
belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk
merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi
pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi
defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan
menurunkan daya beli masyarakat.
D. Bentuk Kebijakan Fiskal dalam Islam
- (Ziswa Sebagai Komponen Kebijakan Fiskal Islami)
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq,
sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan
sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah
islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka
dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran
sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA
merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur
tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat
sukarela.
Sebagai salah
satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari
system ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan
dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu
menjadi alternatif bagi system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah
didalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur
keahlian untuk mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.
- Contoh pada zaman Rasull
Segala kegiatan
yang dilakukan oleh Rosulullah dalam awal masa pemerintahan dilakukan
berdasarkan keikhlasan sebagai bagian dari kegiatan dakwah yang ada. Pada masa
Rasul saw sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang
non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti,
ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer.
Adapun sumber lain
berasal dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non-muslim ketika
Khaibar ditaklukkan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari
hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan
atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha
menetapkan bahwa al- kharaj adalah rezki yang diberikan allah kepada kaum muslimin
karena kemenengan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan
setiap setahun sekali. Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada
semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi
barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
Pada abad ke-2
Hijrah Rasul saw menetapkan tingkat pembayaran zakat, sekaligus menjelaskan
pula harta yang wajib dizakati, di antaranya yaitu emas dan perak, perniagaan,
peternakan, tanaman, dan barag-barang temuan atau harta karun atau rikaz. Selain
itu, masih ada lagi yang disebut amwal fadhla, yaitu harta benda kaum muslimin
yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim
yang meninggalkan negerinya. Instrumen lain adalah nawaib, pajak yang jumlahnya
cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka
menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada
masa Perang Tabuk.
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan, sumber penerimaan pada masa Rasul saw dapat digolongkan
menjadi 3, yaitu: dari kaum muslim, non-muslim dan dari sumber lain. Dari
golongan muslim terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla,
nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat. Dari non-muslim
terdiri atas: jizyah, kharaj, ushr. Sedangkan dari sumber lain, misalnya:
ghanimah, fai’i, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari
kaum muslim dan non-muslim.
Belanja pemerintah
pada masa Rosul meliputi hal-hal pokok yaitu: biaya pertahanan negara,
penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji
pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir.
Sedangkan untuk hal-hal yang sekunder diperuntukkan bagi: bantuan orang yang
belajar di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku,
hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam
keadaan miskin. Untuk mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran negara, maka
Rasul saw menyerahkannya kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran
berimbang (balance budget), artinya semua peneriman habis digunakan untuk
pengeluaran negara (government expenditure).
E. Perbandingan
Antara Kebijakan Fiskal Konvensional Dan Islam
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi
konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan.
Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan
spiritual manusia. Dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal
merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di
jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan
tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan.
Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk
masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan
spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.Beberapa
hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan
fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengabaikan keadaan ekonomi dalam
ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari
orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk
maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b) Tingkat bunga tidak berperan dalam
system ekonomi islam.
c) Ketika semua pinjaman dalam islam
adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak
atau dari bagi hasil.
d) Ekonomi islam diupayakan untuk
membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan
ajaran islam.
e) Negara islam adalah Negara
yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f) Pada saat perang, islam
berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga
hartanya untuk menjaga agama.
g) Hak perpajakan dalam islam tidak
tak terbatas.
http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/kebijakan-fiskal-dalam-perekonomian.html http://himepunimal.blogspot.com/2012/10/kebijakan-fiskal-dalam-ekonomi-islam_27.html http://septyan-pemburu.blogspot.com/2013/06/kebijakan-fiskal.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar