Powered By Blogger

Rabu, 04 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM


RESUME KEBIJAKAN FISKAL (TEORI)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A. Penjelasan Tentang Kebijkan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

      B. Mekanisme Desentralisasi Fiskal Dan Kebijakan Pembangunan Daerah di Indonesia
Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan Pemerintah Pusat untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print pembangunan Negara Republik Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya, RPJP-N dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM diselaraskan dengan Renstra Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan. RPJM/Renstra dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui APBN.
Dalam rangka desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJPD harus selaras dan menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi dan prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara teknis, setiap tahun Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk RKPD. RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD yang nantinya dituangkan dalam dokumen APBD. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah merupakan salah satu sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD.
  • Tujuan Desentralisasi Fiskal
Dalam nota keuangan RAPBN Tahun 2009, tujuan desentralisasi fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
b) Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah;
c) Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
d) Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil;
e) Mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.

      C. Manfaat Kebijakan Fiskal

     Manfaat kebijakan fiskal bagi pemerintah yakni berdasar pada tujuan kebijakan fiskal itu sendiri , tujuannya adalah untuk :
Mengatasi inflasi, mengatasi pengangguran, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Maka bisa kita ambil dari tujuan tersebut manfaat dan pengaruhnya terhadap perokonmian negara itu yakni ;
1. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah ,
2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

        D. Bentuk Kebijakan Fiskal dalam Islam

  • (Ziswa Sebagai Komponen Kebijakan Fiskal Islami)
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.
  • Contoh pada zaman Rasull
Segala kegiatan yang dilakukan oleh Rosulullah dalam awal masa pemerintahan dilakukan berdasarkan keikhlasan sebagai bagian dari kegiatan dakwah yang ada. Pada masa Rasul saw sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer.
Adapun sumber lain berasal dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non-muslim ketika Khaibar ditaklukkan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa al- kharaj adalah rezki yang diberikan allah kepada kaum muslimin karena kemenengan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap setahun sekali. Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
Pada abad ke-2 Hijrah Rasul saw menetapkan tingkat pembayaran zakat, sekaligus menjelaskan pula harta yang wajib dizakati, di antaranya yaitu emas dan perak, perniagaan, peternakan, tanaman, dan barag-barang temuan atau harta karun atau rikaz. Selain itu, masih ada lagi yang disebut amwal fadhla, yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya. Instrumen lain adalah nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, sumber penerimaan pada masa Rasul saw dapat digolongkan menjadi 3, yaitu: dari kaum muslim, non-muslim dan dari sumber lain. Dari golongan muslim terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat. Dari non-muslim terdiri atas: jizyah, kharaj, ushr. Sedangkan dari sumber lain, misalnya: ghanimah, fai’i, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non-muslim.
Belanja pemerintah pada masa Rosul meliputi hal-hal pokok yaitu: biaya pertahanan negara, penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan untuk hal-hal yang sekunder diperuntukkan bagi: bantuan orang yang belajar di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin. Untuk mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran negara, maka Rasul saw menyerahkannya kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget), artinya semua peneriman habis digunakan untuk pengeluaran negara (government expenditure).

      E. Perbandingan Antara Kebijakan Fiskal Konvensional Dan Islam
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a)   Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b)  Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.
c)   Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d)   Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.
e)   Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f)   Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
g)  Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.









http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/kebijakan-fiskal-dalam-perekonomian.html http://himepunimal.blogspot.com/2012/10/kebijakan-fiskal-dalam-ekonomi-islam_27.html http://septyan-pemburu.blogspot.com/2013/06/kebijakan-fiskal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar