- Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan ekonomi kerakyatan, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Tanggung jawab pemerintah menyejahterakan rakyat.
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah
dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat,
memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat
dan menciptakan kemakmuran.
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan
tanggungjawab sosial ekonomi negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu
rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan,
khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat
mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka
memenuhi dua tujuan tersebut. Dalam
kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan
bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat
meningkatkan pendapatan mereka”.
Al-Mawardi
dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyah menyebut beberapa tanggungjawab
pemerintah dalam bidang ekonomi :
- terciptanya
lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi.
- pemungutan
pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia
dan menaikkan pendapatan dengan menetapkan pajak baru bila situasi
menuntut demikian.
- penggunaan keuangan negara
untuk tujuan-tujuan ya ng menjadi kewajiban negara.2. Prinsip-prinsip islam untuk kebijakan ekonomi publik
- prinsip-prinsip Islam untuk kebijakan
publik:
a.
Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah swt.
Bahwa alam semesta beserta isinya
termasuk manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya
hakikat kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah swt, sedangkan
manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan
memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia.
Kepemilikan manusia diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah
usahanya secara sah.
b.
Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kebijakan wajib
bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah saw.
c.
Prinsip Musyawarah.
Kebijakan publik haruslah melalui
musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor- faktor yang
terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala
akibatnya.
d.
Prinsip Maqashid Syariah.
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
e.
Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan.
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
f.
Prinsip Kepemimpinan dan
Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan
musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib
pula bagi yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan
kebijakan itu.
g.
Prinsip Pertanggungjawaban.
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan
sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak.
- Praktik penyelenggaraan kebijakan ekonomi dalam pemerintahan islamDi dalam pemerintahan Islam dimasa Rasulullah hingga para fukoha, praktik penyelenggaraan kebijakan ekonomi diatur dengan sedemikian rupa melalui beberapa instrumen kelembagaan yang terkait seperti penjelasan berikut:
1.
Baitul Maal : Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang
berfungsi menampung, mengelola dan
mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan
baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan
Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr.
2.
Institusi Bentukan Pemerintah Islam Di Masa Awal
Secara
umum fungsi baitul maal adalah membantu negara untuk memungut dan menampung
harta yang menjadi hak masyarakat muslim dari berbagai sumber mata pendapatan
negara dan mendistribusikan kembali kepada masyarakat. Tujuannya, adalah jangan sampai kekayaan
hanya berputar di segelintir orang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil
kepada seluruh lapisan masyarakat dan untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan
ummat.
Fungsi
dan tujuan itu terlihat nyata dari bentuk struktur organisasi baitul maal
dimasa Khlifah Umar bin Kathab. Umar
membentuk :
a. Departemen Pelayanan Militer.
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
c. Departemen Pendidikan dan Pelayanan
Islam
d. Departemen Jaminan Sosial.
- Kebijakan Pemerintahan Islam Dalam Menetapkan Anggaran Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan
sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik
kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah
begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk
menyelenggarakan operasional negara.
Setiap
harta yang diperoleh dengan cara yang melanggar syari’ah akan disita oleh
negara dan dimasukkan dalam baitul maal.
Yang termasuk dalam harta sitaan adalah :
- Harta
Ghulul, yaitu harta yang didapat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para
pejabat negara.
- Harta yang diperoleh dengan cara haram,
seperti didapat dari usaha yang menggunakan riba dan berjudi .
- Harta
yang diperoleh dari denda sebagai sanksi oleh karena perbuatan dosa, melanggar
undang-undang atau sebagai sanksi administratif.
- Harta orang murtad. - Konsep Ibnu Khaldun dalam “Model Dinamika” menyatakan bahwa negara harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan.
-
Menurut David C. Korten dalam The Post-Corporate World; Life After Capitalism (1999) dan Joseph E. Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents (2002), pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan peran antara pemerintah dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor dengan sektor lainnya, serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya keseimbangan itu mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing dan bagaimana cara melakukannya. Intervensi pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan publik juga terperhatikan.
-
Namun keadaan sebaliknya terjadi pada saat ini. Era ekonomi baru dengan rezim perdagangan bebas, mengharuskan minimalisasi peran pemerintah suatu negara dalam mengatur perekonomian suatu negara. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang ikut campur dalam perekonomian dianggap telah menghambat pasar bahkan laju perekonomian. Dengan demikian, deregulasi dianggap sebuah kewajiban bagi rezim perdagangan bebas. Para penyokong rezim perdagangan bebas, mempromosikan, mengurangi regulasi berarti membiarkan kekuatan pasar bekerja. Kekuatan pasar akan menghasilkan lebih banyak efisiensi. Manfaat kekuatan pasar, melalui kompetisi, akan mengalir langsung ke konsumen dan masyarakat luas. Dengan demikian, menurut mereka, perlu dilakukan deregulasi-deregula si perekonomian, termasuk sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
