Powered By Blogger

Rabu, 19 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH
Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine

A.    PENGERTIAN MANAJEMEN LIKUIDITAS

Likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya yang meliputi : - ditariknya deposito/simpanan oleh deposan/penitip, - memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, - menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajibannya
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut: :
Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Tujuan manajemen likuiditas adalah:
•Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan olehotoritas moneter yakni Bank Indonesia.
•Mengelola alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
•Memperkecil terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
•Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman.

Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankansejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.

B.   RISIKO LIKUIDITAS

Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanyakesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara lain:
•Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasidana;
•Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
•Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya,termasuk fasilitas lender of last resort.Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasiterjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaanlikuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yangumumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
•Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukanoleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
•Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melaluiincoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
•Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernahterjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih ratarata saat ini 
•Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank,antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
•Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank.Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
•meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.

C.    PENGELOLAAN LIKUIDITAS DALAM PERBANKAN SYARIAH

Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak.
Kewajiban Bank syariah dalam mengelola likuiditasnya, karena pengelolaan likuditas tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank terutama kewajiban jangka pendek. Namun demikian terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan likuiditas dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam), mengingat bank dengan berbasis syariah, produk-produknya masih dibilang baru, seiring dengan usia berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain yaitu:
a.    Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
b.    Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas
c.     Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien, sebagai contoh
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan oleh pengelola bank-bank Islam yang bersifat darurat yaitu:
a.     Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang
b.    mengambil bunga dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa
c.    menginvestasikan dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka
d.      menyimpan dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis yang diperolehnya.

D.  INSTRUMEN LIKUIDITAS BANK SYARI’AH

Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.Memiliki Primary Reserve
Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari :
a.Giro pada Bank Sentral
b. Kas pada vault
c. Giro pada Bank lain
d. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso

2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current.
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
 Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
• Sukuk ijarah
• Sukuk mudharabah
• Sukuk musyarakah
• Sukuk istisna’
3. Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) : Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b. Pasar Modal Syariah : Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) : FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek.




Minggu, 16 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS BANK SYARIAH
(ASSET AND LIABILITY MANAJEMENT)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A.    PENGERTIAN ALMA

Manajemen Aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi. Melalui proses manajemen yaitu POLC planning, organizing, leading dan controling agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara effisien dan effektif.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah.
Asset / Liability Management adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang dirancang untuk mengontrol posisi keuangan. Isu-isu keamanan dan kesehatan merupakan bagian penting dari definisi ini. Namun, Koperasi Kredit mengakui perlunya pendapatan yang konsisten untuk membantu pertumbuhan dan pelayanan, seimbang dengan faktor lain.     
Dengan demikian tujuan dari ALMA adalah untuk menjaga kesehatan bank yang dapat diukur dengan CAMEL serta melakukan antisipasi terhadap perubahan eksternal yang berkaitan dengan inflasi dan tingkat suku bunga serta perubahan atas nilai tukar mata uang (M Ali 2004) selain itu ALMA dimaksudkan agar bank memperoleh net income yang optimal bagi bank dengan pengendalian yang tepat atas aktiva dan passive bank diharapkan bank dapat memperoleh pendapatan dari kegiatannya tersebut.

B.   RUANG LINGKUP ALMA
ALMA adalah manejemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu. Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a.    Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.    Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c.    Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d.   Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.    Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerkan tingkat bunga yang merugikan.
f.     Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka

C.    FUNGSI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)       
Untuk lebih memudahkan dan memahami bidang tugas ALMA, dalam pembahasan berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi utama yang terdapat dalam ALMA yaitu :
1.    Manajemen Likuiditas
2.    Manajemen Gap (Mismatch)
3.    Manajemen Valuta Asing
4.    Manajemen Pricing
D.   APIKASI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS PADA BANK SYARIAH
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor.pokok perbedaan antara bank syariah dan konvensional terletak pada dominasi prisip berbagi hasil dan berbagi risiko(profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
a.    Bank syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (seandainya mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit atau mudharobah deposit). Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
b.     Sistem operasional bank syariah berdasarkan pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh karena itu,  hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah berdasarkan prinsip bagi hasil dan risiko
c.    dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliah (Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)
Adapun komponen kebijakan ALM perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

E.   TANTANGAN BANK SYARIAH DARI SISI ALMA
Tantangan yang banyak dihadapi oleh bank syariah pada saat ini adalah komposisi terbesar dari DPK(dana pihak ketiga) yang mana bersumber dari deposito yang memiliki ekspektasi keuntungan bagi hasil yang lebih tinggi dari 2 produk liabilitas lainnya. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa hal dibawah ini yaitu :
1.      Tantangan teknologi.
Pada dasarnya bank syariah telah memiliki jaringan dan sistem teknologi yang memadai namun agar bank syariah dapat terus bersaing dengan bank konvensional yang mana telah memiliki keunggulan dari berbagai segi diantaranya : dari sisi jaringan ATM yang luas, internet banking,dan merchant untuk transaksi dipusat perbelanjaan serta dengan memberikan bonus dan hadiah atas jumlah saldo DPK.
2.      Masalah  likuiditas
Menjaga Likuiditas atau ketersedian dana pihak ketiga  amatlah penting bagi sebuah bank baik konvensional maupun syariah, hal ini dikarenankan likuiditas atau DPK adalah nyawa bagi sistem intermediasi suatu perbankan.
3.      Rationale market
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya banyak dari nasabah perbankan adalah rationale market yaitu nasabah yang berfikir secara rasional akan sebuah tindakan perbankan yang mereka akan pilih, apakah dapat memberikan return atau nilai tambah (lebih) dari apa yang mereka investasikan.oleh kerfenanyan tingkat kompetitif dari sebuah  bank syariah harus dapat ditingkatkan dengan lebih baik lagi.

4.      Larangan perbankan syariah dipasar derivatif.
Tidak dibolehkannya bank syariah melakukan transaksi atau berbisnis dipasar derivatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bank tersebut, karena bank hanya memperoleh pendapatan dari pertumbuhan pembiayaan dan pendapatan jasa lainnya (fee based income). Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki portofolio dipasar tersebut

F.   SOLUSI DALAM PENGELOLAAN ALMA
Dalam menghadapi tantangan tantangan bank syariah dalam pengelolaannya terdapat beberapa alternatif solusi, diantaranya adalah:
1.      Meningkatkan segmentasi DPK
2.      Penguatan segmentasi korporasi untuk meningkatkan pendapatan.
3.      Peningkatan fee based incom
4.      Peningkatan peranan regulator
5.      Peningkatan sistem akuntabilitas



Jumat, 07 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A.Pengertian Manajemen dana bank syariah

Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.

  • Fungsi dana bank syariah
       Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut: 
  1. sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
  2. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
  3. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  4. sebagai pengelola fungsi sosial
Pokok-pokok permasalahan manajemen dana bank pada umumnya dan bank syari’ah pada khususnya adalah sebagai berikut:

1.Berapa memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan biaya yang relative murah
2.Berapa jumlah dana yang ditanamkan dan dalam bentuk apa untuk memperoleh pendapatan yang optimal
3.Berapa besarnya dividen yang dibayarkan yang dapat memuaskan pemilik/pendiri dan laba ditahan yang memadai untuk pertumbuhan Bank Syari’ah.

Dari permasalahan yang ada diatas, maka manajemen dana bank syari’ah mempunyai tujuan sebagai berikut:

1.)  memperoleh profit yang optimal
2.)  menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3.)  penyimpan cadangan
4.)  mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5.)  memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.

Keberhasilan pihak manajemen bank dalam melakukan manajemen dana akan tercermin pada tingkat kesehatan bank yang dapat dilihat dalam beberapa indikator (Arifin, 2002: 151-160), yaitu :

1.Kecukupan modal bank Syari’ah
2.Tingkat Likuiditas
3.Tingkat Rentabilitas
    Untuk mengukur tingkat kinerja keuangan (rentabilitas) bank syari’ah dapat menggunkan rasio yaitu :
        a.Return On Assets (ROA)
    ROA adalah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva (average assets).
        b. Return On Equity (ROE)
     ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih dengan rata-rata modal (acerage equity) atau investasi para pemilik bank.

            B.SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARI’AH

Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai,  atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hany berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu tertentu  akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar, baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industry manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian, sumber dana bank syari’ah terdiri dari beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Modal inti (core capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a.Modal yang disetor oleh para pemegang saham
b.Cadangan
c.Laba ditahan

2.   Kuasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana berbagai hasil atas dasar prinsip mudharabah
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening investasi umum
b. Rekening investasi khusus
c.   Rekening tabungan Mudharabah
Dana Bank Syariah
-Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank
-Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.

3.   Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Menurut Zainul Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro Wadi’ah dan rekening tabungan wadi’ah. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.


C. SUMBER DAN ALOKASI PENDAPATAN

Dari hal ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syari’ah.
1.  Sumber pendapatan bank syari’ah
sumber pendapatan bank syari’ah dapat diperoleh dari:
       a)      Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
       b)      Keuntungan atas kontrak jual –beli (al-bai’)
       c)      Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina’
       d)     Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
2.      Pembagian keuntungan (profit Distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau di distribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan. Bank juga dapat menentukan nisbah  bagi hasil yang sama atas semua tipe, investasi yang dipilih oleh nasabah.

D.    MENGHITUNG KEUNTUNGAN BERSIH BANK

Seberapa jauh bank syari’ah dapat menjalankan aktivitas manajerial secara efisien. Tingkat efisiensi manajerial bank sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan bersih bank. Dari tingkat keuntungan bersih dibandingkan dengan kondisi asset dan ekuitas dapat dijadikan ukuran efisiensi manajerial bank. Tingkat keuntungan bersih (net income) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh factor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors) dan factor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable factors).



Minggu, 02 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

RESUME AKTIVITAS PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine


Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) dalam dunia ekonomi modern, fungsi dan peran perbankan sangat penting dalam perekonomian masyarakat. Bank menjadi media lalu lintas jasa keuangan (transaction permutation) dalam aktifitas ekonomi masyarakat, bank dapat mengeluarkan pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan modal (lending) dan menjadi tempat menyimpan uang bagi mereka yang kelebihan dana (funding). Di samping itu, bank dapat melakukan aktivitas dan transaksi di luar konteks tersebut, seperti penagihan hutang (anjak piutang), jual beli sewa (leasing), hire purchase, mark-up dan kegiatan lain kecuali usaha asuransi, dan dana pensiunan, dalam bank syariah tentu semua aktivitas ini dilengkapi dengan syariat islam yang menghindari riba tentunya.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah, bank syariah memberlakukan kegiataan usaha yang berlandaskan atas akad-akad transaksi yang didasarkan fiqih muamalah dengan prinsip bagi hasil dan kerugian (Profit and Loss sharing), diantaranya :

1.) Pembiayaan Mudharabah (commenda partnership)
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha anatara dua pihak; pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola. Secara operasional Mudharabah dapat dibagi menjadi dua : Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah. Jenis kegiatannya yaitu Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah.

2.) Pembiayaan Musyarakah (Joint Venture)
Musyarakah (Joint Venture) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam musyarakah, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan baha keuntungan dibagi berdasrkan kesepakatan, sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribuasi dana. Secara operasional, musyarakah ada dua jenis: musyarakah permanent dan musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha.

3.)Pembiayaan Murabahah
Selanjutnya, pembiayaan murabahah merupakan transaksi yang mendominasi kegiatan perbankan syariah. Murabahah adalah traksaksi jual beli (ba’i) oleh dua pihak, dimana penjual menjual barang dengan harga jual yang sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga pokok barang tersebut kepada pembeli. 

4.)Wadi’ah (safekeeping)
Wadi’ah secara harfiah ialah titipan. Wadi’ah adalah akad titipan yang dilakukan oleh dua pihak atas suatu objek tertentu. Titipan tersebut bisa bersifat tetap pada suatu objek dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang titipan (wadi’ah yad amanah), atau objet titipan bisa bersifat dimanfaatkan (wadia’ah yad dhamanah). Jenis kegiatan bank syariah berdasarkan prinsip ini yaitu Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau ekuivalennya

5.)Qardhul hasan (intersest-free loan)
Qardhul hasan adalah pinjaman kebajikan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dana, dengan sistem pengembalian tanpa adanya marjin atau bunga. Qardhul hasan merupakan bentuk kepedulian bank syariah terhadap umat yang membutuhkan.
“Pada dasarnya Aktivitas perbankan syariah sama dengan Aktivitas perbankan konvensional, hanya yang menjadi pembedanya yaitu dalam melakukan aktivitas tersebut, perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan prinsip syariah yaitu
 (prinsip mudharabah,musyarakah,murabahah,wadiah,ijarah,dll) dalam akadnya.  Hal ini dilakukan untuk menghindari riba,gharar,dan maishir disetiap transaksi dalam aktivitas perbankan”