Powered By Blogger

Jumat, 07 Maret 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A.Pengertian Manajemen dana bank syariah

Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.

  • Fungsi dana bank syariah
       Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut: 
  1. sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
  2. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
  3. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  4. sebagai pengelola fungsi sosial
Pokok-pokok permasalahan manajemen dana bank pada umumnya dan bank syari’ah pada khususnya adalah sebagai berikut:

1.Berapa memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan biaya yang relative murah
2.Berapa jumlah dana yang ditanamkan dan dalam bentuk apa untuk memperoleh pendapatan yang optimal
3.Berapa besarnya dividen yang dibayarkan yang dapat memuaskan pemilik/pendiri dan laba ditahan yang memadai untuk pertumbuhan Bank Syari’ah.

Dari permasalahan yang ada diatas, maka manajemen dana bank syari’ah mempunyai tujuan sebagai berikut:

1.)  memperoleh profit yang optimal
2.)  menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3.)  penyimpan cadangan
4.)  mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5.)  memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.

Keberhasilan pihak manajemen bank dalam melakukan manajemen dana akan tercermin pada tingkat kesehatan bank yang dapat dilihat dalam beberapa indikator (Arifin, 2002: 151-160), yaitu :

1.Kecukupan modal bank Syari’ah
2.Tingkat Likuiditas
3.Tingkat Rentabilitas
    Untuk mengukur tingkat kinerja keuangan (rentabilitas) bank syari’ah dapat menggunkan rasio yaitu :
        a.Return On Assets (ROA)
    ROA adalah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva (average assets).
        b. Return On Equity (ROE)
     ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih dengan rata-rata modal (acerage equity) atau investasi para pemilik bank.

            B.SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARI’AH

Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai,  atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hany berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu tertentu  akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar, baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industry manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian, sumber dana bank syari’ah terdiri dari beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Modal inti (core capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a.Modal yang disetor oleh para pemegang saham
b.Cadangan
c.Laba ditahan

2.   Kuasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana berbagai hasil atas dasar prinsip mudharabah
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening investasi umum
b. Rekening investasi khusus
c.   Rekening tabungan Mudharabah
Dana Bank Syariah
-Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank
-Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.

3.   Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Menurut Zainul Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro Wadi’ah dan rekening tabungan wadi’ah. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.


C. SUMBER DAN ALOKASI PENDAPATAN

Dari hal ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syari’ah.
1.  Sumber pendapatan bank syari’ah
sumber pendapatan bank syari’ah dapat diperoleh dari:
       a)      Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
       b)      Keuntungan atas kontrak jual –beli (al-bai’)
       c)      Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina’
       d)     Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
2.      Pembagian keuntungan (profit Distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau di distribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan. Bank juga dapat menentukan nisbah  bagi hasil yang sama atas semua tipe, investasi yang dipilih oleh nasabah.

D.    MENGHITUNG KEUNTUNGAN BERSIH BANK

Seberapa jauh bank syari’ah dapat menjalankan aktivitas manajerial secara efisien. Tingkat efisiensi manajerial bank sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan bersih bank. Dari tingkat keuntungan bersih dibandingkan dengan kondisi asset dan ekuitas dapat dijadikan ukuran efisiensi manajerial bank. Tingkat keuntungan bersih (net income) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh factor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors) dan factor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable factors).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar