MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
Oleh :
Disti Ilfani Putry Agustine
A.Pengertian
Manajemen dana bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga
bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas
funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang
bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas,
dan solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai
peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan
kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus
unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit).
Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan
nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan
kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap
tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap
bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan
demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan
harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment
manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary
dan kemampuan mengsilkan laba.
- Fungsi dana bank syariah
Dalam
menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
- sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
- sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
- sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- sebagai pengelola fungsi sosial
Pokok-pokok
permasalahan manajemen dana bank pada umumnya dan bank syari’ah pada khususnya
adalah sebagai berikut:
1.Berapa memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan
biaya yang relative murah
2.Berapa jumlah dana yang ditanamkan dan dalam bentuk
apa untuk memperoleh pendapatan yang optimal
3.Berapa besarnya dividen yang dibayarkan yang dapat
memuaskan pemilik/pendiri dan laba ditahan yang memadai untuk pertumbuhan Bank
Syari’ah.
Dari
permasalahan yang ada diatas, maka manajemen dana bank syari’ah mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.) memperoleh profit yang optimal
2.) menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3.) penyimpan cadangan
4.) mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas
bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5.) memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Keberhasilan
pihak manajemen bank dalam melakukan manajemen dana akan tercermin pada tingkat
kesehatan bank yang dapat dilihat dalam beberapa indikator (Arifin, 2002:
151-160), yaitu :
1.Kecukupan modal bank Syari’ah
2.Tingkat Likuiditas
3.Tingkat Rentabilitas
Untuk mengukur tingkat kinerja keuangan (rentabilitas) bank syari’ah dapat
menggunkan rasio yaitu :
a.Return On Assets (ROA)
ROA adalah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan
rata-rata aktiva (average assets).
b. Return On Equity (ROE)
ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih dengan
rata-rata modal (acerage equity) atau investasi para pemilik bank.
B.SUMBER-SUMBER
DANA BANK SYARI’AH
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai
oleh bank dalam bentuk tunai, atau
aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang
dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hany berasal dari para pemilik bank itu
sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau
pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun
secara berangsur-angsur.
Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan
dengan kegiatan ekonomi dasar, baik secara langsung melalui transaksi seperti
perdagangan, industry manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak
langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh
kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian, sumber dana bank syari’ah terdiri
dari beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Modal inti (core
capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal
dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti
terdiri dari:
a.Modal yang disetor oleh para pemegang saham
b.Cadangan
c.Laba ditahan
2. Kuasi ekuitas (mudharabah
account)
Bank menghimpun dana berbagai hasil atas dasar prinsip
mudharabah
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi
para investor berupa:
a. Rekening investasi umum
b. Rekening investasi khusus
c. Rekening
tabungan Mudharabah
Dana Bank Syariah
-Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar
yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank
-Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari
masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.
3. Titipan (wadi’ah)
atau simpanan tanpa imbalan (non
remunerated deposit)
Menurut Zainul Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk
rekening giro Wadi’ah dan rekening
tabungan wadi’ah. Pada umumnya
motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan
memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
C. SUMBER DAN ALOKASI PENDAPATAN
Dari hal ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber
pendapatan yang diperoleh bank syari’ah.
1. Sumber
pendapatan bank syari’ah
sumber pendapatan bank syari’ah dapat diperoleh dari:
a) Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan
kontrak musyarakah
b) Keuntungan atas kontrak jual –beli (al-bai’)
c) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan
ijarah wa iqtina’
d) Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
2. Pembagian keuntungan (profit
Distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak
pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau
di distribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah
investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan.
Bank juga dapat menentukan nisbah
bagi hasil yang sama atas semua tipe, investasi yang dipilih oleh nasabah.
D. MENGHITUNG
KEUNTUNGAN BERSIH BANK
Seberapa jauh bank syari’ah dapat menjalankan
aktivitas manajerial secara efisien. Tingkat efisiensi manajerial bank sangat
ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan bersih bank. Dari tingkat
keuntungan bersih dibandingkan dengan kondisi asset dan ekuitas dapat dijadikan
ukuran efisiensi manajerial bank. Tingkat keuntungan bersih (net income) yang dihasilkan oleh bank
dipengaruhi oleh factor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors) dan factor-faktor yang tidak dapat
dikendalikan (uncontrollable factors).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar