Powered By Blogger

Senin, 19 Mei 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

“ RESUME ANALISIS KESEHATAN BANK SYARIAH”

Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine


A. APA ITU TINGKAT KESEHATAN BANK ?

Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Tujuan kesehatan bank ini sebagai : Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan

B. BAGAIMANA PENILAIAN KESEHATAN BANK ITU ?

Seperti yang disebutkan di atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.

Faktor-Faktor Yang Dinilai
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai dalam aspek permodalan adalah :
a.Kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover risiko.
b.Kemampuam memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.

2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas aktiva produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. Manajemen (Management)
Yang dinilai dalam aspek menajemen :
a. Kualitas manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.

4. Rentabilitas (Earning)
Yang dinilai dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.

5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.

C. PERBANDINGAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL

Perbandingan sistem penilaian tingkat kesehatan bank: perbankan syariah dan perbankan konvensional. Seperti dalam sistem konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.

Secara umum, sistem penilaian perbankan islam mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1. Peranan agency dalam pengukuran modal
2. Adanya variabel pendapatan aset
3. Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4. Kebijakan harga
5. Prinsip distribusi nilai tambahan
6. Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan indikasi pasar.

Perbedaan operasional perbankan islam dibandingkan dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek antara lain:
1) Keseluruhan transaksi keuangan harus sesuai dengan persetujuan syariah oleh pengawasan syariah yang melindungi aspek hukum dan transaksi dan objek yang ditransaksi.
2) Perbedaan struktur keuangan harus membutuhkan rasio keuangan yang berbeda dan metode-metode yang dapat mengukur tingkat kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar