RESUME
MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH
Oleh : Disty
Ilfani Putry Agustine
A. Pengertian Modal bank
Modal bank adalah Jumlah dana
yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan
suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena
kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh(Teguh
Pujo Muljono,1996). Sedangkan Manajemen permodalan bank syariah adalah
bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan
dananya untuk menambah modal bagi suatu bank. Jika demikian berarti semakin
tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan makin besar pula modal yang
bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan
masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank.
Modal dibagi kedalam 2 jenis :
a.modal inti (tier 1) terdiri dari : modal setor,agio saham,modal
sumbangan,cadangan umum dll.
b.modal pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang
dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya
dipersamakan dengan modal
B. Fungsi Modal
Bank
George M Frankurter dan Bob G Wood Jr menyebutkan empat fungsi utama modal
bank, yaitu:
1.Untuk menghapus kerugian tidak terduga,
2.Menyajikan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional,
3.Mengukur kepemilikan bank, dan
4.Sebagai sumber tekanan bagi pelaksana ank untuk bekerja efisien.
C. Sumber
permodalan bank syariah
Sumber utama
modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal
inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal
yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan
kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil
(mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap
kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening
titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh
modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah)
dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi
ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu,
pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah
urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen
bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya
berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam pembahasan
ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam
pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.
D. Kecukupan
Modal Bank
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu
ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio
(CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva
beresiko.
Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal
bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan
dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri
terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan
kepada para penyimpan dana tersebut.
E. Kualitas
aktiva produktif (KAP)
Aktiva produktif bank syari’ah
dapat dibedakan atas :
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
Kualitas
piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan
membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi
pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara
realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam
pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila
ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah
sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan
mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.Salam dan
istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya
akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak
diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur
dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam
proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar