Powered By Blogger

Jumat, 02 Mei 2014

MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

RESUME MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH

Oleh : Disty Ilfani Putry Agustine

A.  Pengertian Modal bank

Modal bank adalah Jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh(Teguh Pujo Muljono,1996). Sedangkan Manajemen permodalan bank syariah adalah bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan dananya untuk menambah modal bagi suatu bank. Jika demikian berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan makin besar pula modal yang bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank.
Modal dibagi kedalam 2 jenis :
a.modal inti (tier 1) terdiri dari : modal setor,agio saham,modal sumbangan,cadangan umum dll.
b.modal pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal

B.  Fungsi Modal Bank

George M Frankurter dan Bob G Wood Jr menyebutkan empat fungsi utama modal bank, yaitu:
1.Untuk menghapus kerugian tidak terduga,
2.Menyajikan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional,
3.Mengukur kepemilikan bank, dan
4.Sebagai sumber tekanan bagi pelaksana ank untuk bekerja efisien.

C.  Sumber permodalan bank syariah

 Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam pembahasan ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.

D.  Kecukupan Modal Bank

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan kepada para penyimpan dana tersebut.

E.  Kualitas aktiva produktif (KAP)

Aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan atas :
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.Salam dan istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar