Powered By Blogger

Rabu, 13 November 2013

kisi2

Bentuk organisasi perusahaan dan rumusan tujuan perusahaan

A.    Tujuan Organisasi
Tujuan organisasi merupakan kebutuhan yang ingin dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Visi merupakan keinginan jangka panjang, yang direalisasikan melalui usaha pencapaian tujuan jangka pendek (tahunan). Tujuan ini yang ingin dicapai oleh orang-orang yang membentuk organisasi.

1. Kebutuhan
Kebutuhan adalah barang-barang dan hal-hal lain yang harus ada agar orang dapat mempertahankan dan mengembangkan hidup. Melihat definisi ini, dapat dikatakan bahwa ada kebutuhan yang wajib (to be obliged) dipenuhi agar hidup atau semakin hidup, di samping ada kebutuhan yang sifatnya tidak wajib tetapi diperlukan (necessary). Misalnya kebutuhan yang harus dipenuhi agar orang dapat bertahan hidup yaitu kebutuhan makan dan minum. Contoh kebutuhan yang harus dipenuhi agar orang dapat maju atau berkembang yaitu kesempatan belajar. Tetapi memiliki mobil, sepeda motor atau pesawat tv misalnya merupakan keperluan, dan bukan keharusan agar orang dapat hidup atau maju hidupnya. Demikian pula setiap organisasi mempunyai kebutuhan yang sifatnya wajib ataupun tidak wajib dipenuhi. Kebutuhan organisasi bermacam-macam berkenaan dengan sumberdaya, pekerjaan, visi, tujuan ataupun sasaran.

2.  Visi dan Misi
Visi atau tujuan visioner (visionary objective) merupakan pernyataan yang menjawab pertanyaan “kita ingin menjadi seperti apa?”  yang merupakan cita-cita, kondisi ideal yang diinginkan dicapai dalam jangka waktu lama  (sangat panjang, lebih dari 5 tahun).
Misi adalah pernyataan yang menjawab pertanyaan “apa bisnis kita?” atau yang menegaskan secara jelas bisnis utama organisasi. Misi juga secara jelas membatasi  jangkauan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan produk atau jasa yang ditawarkan, teknologi yang digunakan, dan pasar yang dilayani.

B.     Jenis Bidang Tujuan atau Sasaran Organisasi
Setiap organisasi atau perusahaan memiliki tujuan yang bersifat khas dan unik sesuai dengan jenis macam pemikiran, usaha, kebutuhan yang diinginkan. Oleh karena itu setiap organisasi mempunyai rumusan yang berbeda-beda.
Yang harus diperhatikan oleh manajemen adalah adanya kesatuan tujuan yang ingin dicapai bersama secara organisasional. Setiap unit organisasi merumuskan sasarannya dari tujuan organisasi. Dengan kata lain usaha-usaha yang dilakukan oleh setiap satuan kerja organisasi diarahkan kepada pencapaian tujuan organisasi. Dengan demikian ada kesatuan visi, tujuan jangka panjang, menengah, dan pendek dalam organisasi keseluruhan. Dalam kerangka ini pula maka semua program kerja dari setiap unit kerja, diturunkan dari visi dan tujuan organisasi, dan dengan cara ini integritas kinerja dan kebutuhan organisasi secara sistematik dapat terjadi.
C.     Klasifikasi Macam-Macam Sasaran
Berbagai macam sasaran atau tujuan yang ada di dalam organisasi atau perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
1.   Berdasarkan hirarkhi dan unsur-unsur organisasi dikenal tujuan utama organisasi dan tujuan departemental. Tujuan utama adalah sasaran puncak seluruh usaha organisasi. Tujuan departemental adalah sasaran dari setiap unit kerja organisasi. Di bawah tujuan departemental bisa terdapat tujuan kelompok, dan kemudian tujuan individual.

2.   Berdasarkan sifat kepentingan dikenal tujuan pokok (primer)  dan sekunder (tambahan). Tujuan primer adalah sasaran utama yang hendak dicapai dan menjadi dasar dibentuknya suatu organisasi atau perusahaan. Sedangkan tujuan sekunder atau tambahan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi atau perusahaan setelah tujuan primer tercapai dan organisasi masih memiliki sumberdaya yang dapat digunakan untuk mencapainya. Misalnya  pabrik gula mempunyai tujuan primer yaitu memproduksi gula, dan tujuan sekunder memproduksi spritus.

3.    Berdasarkan waktu dikenal tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang.

4.    Berdasarkan kepentingan orang dikenal tujuan individual dan sosial. Tujuan individual merupakan sasaran setiap anggota organisasi. Kebanyakan sasaran individual bersifat ekonomis (uang, materi) dan psikologis (status, penghargaan atau balas jasa non financial).  Tujuan sosial merupakan sasaran  sebuah organisasi yang ditujukan terhadap masyarakat misalnya  berkenaan dengan kesehatan dan keamanan.

5.      Berdasarkan ruang lingkup tujuan dikenal tujuan internal organisasi dan eksternal organisasi.
Organisasi yang sudah lama beroperasi maupun yang sedang tumbuh harus merumuskan tujuan. Bagi organisasi yang baru tumbuh,  dasar pertama yang menjadi tujuan adalah ide, cita-cita atau kebutuhan dari setiap orang yang bermaksud membentuk organisasi atau perusahaan. Karena ide, cita-cita dan kebutuhan antar orang dapat terjadi bervariasi, maka harus dilakukan penyamaan persepsi atas ide, cita-cita dan kebutuhan tersebut. Kemudian setelah terjadi kesamaan persepsi, maka rumusan tujuan dapat dibuat, disusun, dan diproses untuk pengesahan.

- Asal mula kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara bebas Manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Manajemen Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
Dari pengertian diatas bahwa prinsip-prinsip dasar keuangan syariah sangatlah penting dalam manajemen keuangan syariah, Oleh karena itu mari kita ungkap prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam  antara bank dan pihak  lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan  kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai  syariah,  antara  lain pembiayaan  berdasarkan  prinsip  bagi  hasil  (mudharabah), pembiayaan  berdasarkan  prinsip  penyertaan modal  (musyarakah),  prinsip  jual  beli barang  dengan  memperoleh  keuntungan (murabahah),  atau  pembiayaan  barang modal  berdasarkan  prinsip  sewa  murni  tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan  atas  barang  yang disewa  dari  pihak  bank  oleh  pihak  lain (ijarah wa iqtina)”
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
- Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

- Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan‚para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
 Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari katausr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya .

- Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arabkafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).

Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
- Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalammudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi :
Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Prinsip dasar keuangan syariah: riba dan gharar dalam manajemen resiko keuangan syariah
Sistem ekonomi syariah semakin menjadi primadona tatkala bankir asal Bangladesh Muhamammad Yunus memenangi hadiah nobel perdamaian karena temuannya di bidang keuangan mikro. Melalui Grameen Bank, Yunus mengusung konsep keuangan mikro dimana masyarakat miskin berpenghasilan rendah dapat memperoleh pinjaman kecil.Tidak hanya itu, para peminjam juga diberi pendidikan seputar manajemen keuangan, yang memungkinkan mereka mengembangkan usaha. Meski Grameen Bank bukan institusi keuangan syariah, namun sistem yang digunakan selaras dengan prinsip-prinsip syariah, yakni berdimensi sosial berupa kepedulian pada kaum duafa.
Kunci keberhasilan bank-bank syariah menghadapi krisis ekonomi global tidak semata karena faktor kuatnya fondasi ekonomi yang dibangun. Namun, lebih dari itu, ada dukungan masyarakat yang tetap mempercayakan keuangan mereka pada bank syariah. Dukungan ini muncul lantaran konsep ekonomi syariah yang lebih manusiawi daripada bank konvensional.
Terdapat prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syariah yang tidak dimiliki ekonomi konvensional. Kelima prinsip itu antara lain kepatuhan pada aturan agama, tidak dikenakan bunga (riba) pada transaksi apapun, uang hanya diinvestasikan untuk tujuan mulia (halal), adanya pembagian risiko di antara mitra bisnis, dan pembiayaan harus didasarkan atas aset riil. Sebagai pembanding, dalam sistem ekonomi konvensional, urusan agama dan perbankan terpisah. Artinya, bank hanya tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Bank konvensional menerapkan bunga pada setiap transaksi serta tidak menjamin bahwa harta yang diinvestasikan hanya dipergunakan untuk jenis usaha yang halal.Pembiayaan konvensional biasanya didasarkan pada janji untuk membayar, di mana aset riil peminjam tidak disertakan dalam transaksi. Dampaknya, pembiayaan konvensional bisa tumbuh beberapa langkah di depan perekonomian riil. Hal ini berakibat pada penggelembungan (inflasi) dan spekulasi harga aset yang tidak dibenarkan. Inilah yang menyebabkan ekonomi konvensional begitu rentan terhadap krisis.
 -  Ekonomi konvensional cenderung menguntungkan satu pihak tertentu. Berbeda dengan ekonomi syariah yang mencoba memberikan kemaslahatan bersama bagi semua pihak yang terlibat transaksi. Ini dapat dilihat dari larangan mendasar yang diberlakukan dalam ekonomi syariah, yakni diharamkannya bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (judi). Semua larangan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar