RESUME POLA DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Disty Ilfani
Putry Agustine
A.Kedudukan Manajemen dalam
Syariah Islam
Tujuan utama
syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan
keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang
menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan
dikehendaki.
Tiga tujuan
yang berada di tengah, yaitu kehidupan, akal dan keturunan, berhubungan dengan
manusia itu sendiri dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syariah. Komitmen
moral bagi perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumber
daya tidak mungkin berasal dari sistim harga dan pasar dalam suatu lingkungan
sekuler. Justru kehidupan, akal dan keturunan ummat manusia seluruhnya itulah
yang harus dilindungi dan diperkaya, bukan hanya mereka yang sudah kaya dan
kelas tinggi saja. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan
ini bagi semua ummat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Untuk
melaksanakan kewajiban tersebut para penguasa atau pengusaha harus manjalankan
manajemen yang baik dan sehat. Manajemen yang baik harus memenuhi syarat-syarat
yang tidak boleh ditinggalkan (conditio sine qua non) demi mencapai hasil tugas
yang baik. Oleh karena itu para penguasa atau pengusaha wajib mempelajari ilmu
manajemen. Apalagi bila prinsip atau teknik manajemen itu terdapat atau
diisyaratkan dalam Al Qur’ an atau Al Hadits.
Beberapa prinsip atau kaidah dan
teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al Qur’an atau Al Hadits antara
lain sebagai berikut :
1) Prinsip
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Setiap muslim
wajib melakukan perbuatan yang ma’ruf, yaitu perbuatan yang baik dan terpuji
seperti perbuatan tolong-menolong (taawun), menegakkan keadilan di antara
manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi efisiensi, dan
lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji), seperti korupsi, suap, pemborosan
dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus diberantas.
2) Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi
untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan, dan untuk menciptakan
masyarakat yang adil, sejahtera serta diridhai Tuhan .
3)Kewajiban Menegakkan Keadilan.
Semua
perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil dalam
bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan di manapun dan
dalam keadaan apapun, baik di waktu senang maupun di waktu susah. Sewaktu
sebagai orang kecil harus berbuat adil, sewaktu sebagai orang yang berkuasapun
harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula
terhadap orang lain.
4) Kewajiban menyampaikan amanah
Semua hukum
tersebut wajib dilaksanakan dan dikembangkan seperti hukum-hukum lain. Demikian
pula prinsip-prinsip manajemen yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Al Hadits,
yang selalu segar, tidak menemui kejanggalan, sehingga sewajarnyalah diterapkan
dalam praktek.
B.Tujuan dan Dasar-Dasar
Manajemen Syariah
Tujuan Manajemen bank
syari’ah :
1. Memperoleh profit yang optimal
2. Menyediakan akhir cair dan kas yang
memadai
3. Sebagai penyimpan kas cadangan
4. Mengelola kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara
dana-dana orang lain, dan
5. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pembiayaan
Dari hakikat manajemen yang
terkandung dalan Al-Quran di atas, maka hal ini, menderivasikan adanya
prinsip-prinsip manajemen yang meliputi:
1.Keadilan
Keadilan merupakan satu prinsip fundamental
dalam idiologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-potong,
tanpa mengacu pada status social, asset financial, kelas dan keyakinan religius
seseorang. Al-Quran memerintahkan pengenutnya untuk mengembil keputusan dengan
berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan
adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusia.
2.Amanah dan Bertanggung Jawab
Dalam hal
amanah dan pertanggung jawaban, Islam menggariskan dalam firmannya, yang
artinya:" Dan sesunggunhnya kamu akan ditanya tentang apa yang kamu
kerjakan".
Amanah yang menjadi bahasan dalam
klausa ini merupakan berntuk masdar, secara laksikal bermakna segala yang
diperintahkan Allah SWT kepada hambanya.
3.Komunikatif
Sesungguhnnya
dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunakasi. Ketika
pejabat mengatakan "No Comment" misalnya, sebelumnya ia telah
menyampaikan komentar. Dalam manajemen, komunikasi menjadi factor penting dalam
melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan
manajerial itu sendiri menuju kehidupan yang diharapkan. Uraian-uraian yang
telah dijelaskan di atas, menunjukkan bahwa kodrat manusia sebagai makhluk yang
tergantung dan mahluk utama yang memiliki kebebasan dalam menentukan jalan
hidupnya serta eksistensinya sebagai hamba Allah SWT dan Kholifah yang membawa
misi kemakmur bumi dan Amar ma'ruf nahi munar, erat kaitannya dengan pencapaian
hakekat manajemen yang terkandung dalam Al-Quran yakni memandang atau
merenungkan suatu usaha (persoalan) agar persoalan terebut terpuji dan baik
akibatnya.
Beberapa
faktor strategis dan fundamental harus dipertimbangkan dalam menentukan
penilaian dasar dan tujuan manajemen yaitu:
(a) Hak Asasi Manusia
(b) Hak dan kewajiban bekerja
(c) Akhlaqul karimah
C.Unsur-Unsur Manajemen
- Perencanaan : Semua dasar dan
tujuan manajemen seperti tersebut di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan
saling menunjang satu sama lain. Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui
berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting, objective, policies,
programes, procedures dan budget.
- Pengorganisasian : ” Allah
membuat syariat dari dien, yakni apa yang Kami wasiatkan kepada Nuh, Muhammad,
Ibrahim, Musa dan Isa bahwa hendaklah kalian menegakkan dien dan janganlah
berpecah-belah padanya. Memang berat bagi orang musyrik apabila kalian
mengajaknya ke jalan menuju kebaikan.
- Pengawasan : Kelancaran operasi
bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak (top management). Melalui
pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka.
Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih baik. Kata
pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controling. Dengan demikian
pengertian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan
pengukuran terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan,
penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta,
melakukan tindakan koreksi penyimpangan, dan perbandingan antara hasil (output)
yang dicapai dengan masukan (input) yang digunakan.
Proses pengawasan
Dari pengertian di atas maka
menurut prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a. Menentukan standar sebagai
ukuran pengawasan.
b. Pengukuran dan pengamatan
terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
c. Penafsiran dan perbandingan
hasil yang dicapai dengan standar yang diminta.
d. Melakukan tindakan koreksi
terhadap penyimpangan.
e. Perbandingan hasil akhir
(outout) dengan masukan (input) yang digunakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar