Powered By Blogger

Rabu, 04 Desember 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM

RESUME KEBIJAKAN FISKAL (INSTRUMEN-INSTRUMENNYA)
Oleh : Disti Ilfani Putry Agustine

A. Penjelasan Instrumen-instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
      Karena disadari adanya pengaruh-pengaruh penerimaan maupun pengeluaran pemerintah terhadap besarnya pendapatan nasional, maka timbul gagsan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pem,erintah inilah yang kita kenal dengan kebijakan fiskal (Suparmoko, 1992).
      Bagaimaan pemerintah melakukan kebijakan fiskal tergantung pada kondisi (perkembangan) ekonomi dan tujuan yagningin dicapai. Ada beberapa kebijakan fiskal yang masing-masing akan menentukan yang digunakan.

  • Instrumen Kebijakan Fiskal :
 1. Pembiayaan fungsional 
               Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akbiat-akibat tidak langsung terhadap      pendapatan nasional.
      Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Sedang pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
 2. Pengeluaran Anggaran 
      Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
      Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit, sedang dalam masa inflasi digunakan anggaran belanja surplus.

B. Mekanisme Kebijakan Fiskal 

      Kebijakan fiskal tahun anggaran 1999/2000 diarahkan pada empat sasaran utama : (Laporan Bank Indonesia tahun 1999)
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan (dana JPS)
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMn, penjualan asset BPPN.
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
      Pemerintah tetap memeprtahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
     
       C. Pandangan Islam Tentang Instrumen kebijakan ini

     Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja.
      Kebijakan Pendapatan
    1.)Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW.
    Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah.Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh.
     Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara.
    2.)Kebijakan Fiskal Pada masa Khulafaur Rasyidin
Seiring dengan perluasan kekusaan pemerintahan islam, maka pemasukan Ghonimah, fai’, dan pemasukan lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos pemasukan “kharaj” terhadap tanah Iraq dengan bersandar pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Khaibar, dan atas keputusan ijma sahabat. Hal tersebut terjadi pada masa pemerintahan umar bin khatab. Untuk pertama kalinya pemasukan zakat ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz Bin Jabal mengirim sepertiga hasil zakat dearah Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Ditahun berikutnya Muadz mengirim setengah hasil zakat Yaman. Dan kembali Umar menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh hasil zakat dan berkata kepada Umar, bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi Mustahiq zakat, kemudian Umarpun menerima hal tersebut dan selanjutnya Umar mensuplai hasil surplus zakat suatu dearah ke daerah yang mengalami defisit. Sumber lainnya yang ditetapkan pada zaman Umar adalah ”al usyur” dari perdagangan import yang di kelola oleh kaum kafir Harbi (orang non- Muslim yang tinggal di negara yang memerangi Islam).
           Kebijakan Belanja Pemerintah
    Kaidah-kaidah umumyang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:
  1. Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
  2. Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
  3. Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
  4. Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan
    pengorbanan dalam skala umum
  5. Kaidah”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siapmenanggung beban.
  6. Kaidah”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu halyang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun,maka mrninggalkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
            Kebijakan belanja umum Pemerintah dalam sistem ekonomi Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
  1. Belanja kebutuhan Operasional Pemerintah yang rutin
  2. Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
  3. Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati olrh masyarakat berikut sistem pendanaannya.
              Secara lebih rinci Pembalanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:
  1. Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
  2. Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dai sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
  3. Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
  4. Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
  5. Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
          Pentingnya kebijakan fiskal dengan perangkat-perangkatnya untuk perpajakan,pengeluaran, defisit anggaran, penciptaan uang dan utang publik.
-     -Sumber Penerimaan Negara
      Zakat,Kharaj,Ghonimah (harta rampasan perang),Jizyah,Fai’,Pajak atas Pertambangan dan Harta Karun, Bea Cukai dan Pungutan Menurut Mannan
 -    -Pengeluaran Negara
      Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai dampak tertentu padakehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Berbeda dengan kitab-kitab agama lain, Kitab suci Al-Qur’an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum Muslimin) dimaksudkan untuk kaum miskin (Fukara) Muslimin, untuk merebut hati mereka, membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah dan Allah Maha Mengetahui. 
       Utang Negara
      Utang negara berasal dari utang dalam negeri maupun luar negeri. Kenyataannya bahwa dalam islam semua pinjaman harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan bebas-bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara langsung dari publik atau secara tidak langsung dalalm bentuk pinjaman yang diperoleh dari bank sentral. 




1 komentar:

  1. terlalu banyak kalimat yg sama dengan blog/website lain. kalau memang mengutif dari sumber lain, lebih baik disertakan sumbernya. sebagai perbandingan, silahkan baca juga artikel ini:
    http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/kebijakan-fiskal-dalam-kajian-ekonomi.html
    ||
    http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/kebijakan-fiskal-sebuah-kajian-teoritis.html

    BalasHapus