RESUME
KEBIJAKAN FISKAL (INSTRUMEN-INSTRUMENNYA)
Oleh
: Disti Ilfani Putry Agustine
A. Penjelasan
Instrumen-instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen
kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan
erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku
akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output.
Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta
menurunkan output industri secara umum.
Karena disadari adanya pengaruh-pengaruh
penerimaan maupun pengeluaran pemerintah terhadap besarnya pendapatan nasional,
maka timbul gagsan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan
penerimaan pemerintah guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah
pengeluaran dan penerimaan pem,erintah inilah yang kita kenal dengan kebijakan
fiskal (Suparmoko, 1992).
Bagaimaan
pemerintah melakukan kebijakan fiskal tergantung pada kondisi (perkembangan)
ekonomi dan tujuan yagningin dicapai. Ada beberapa kebijakan fiskal yang
masing-masing akan menentukan yang digunakan.
- Instrumen Kebijakan Fiskal :
Pengeluaran
pemerintah ditentukan dengan melihat akbiat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional.
Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran
swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Sedang pinjaman dipakai sebagai alat untuk menekan
inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
Pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai
kestabilan ekonomi.
Dalam jangka
panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi
digunakan anggaran defisit, sedang dalam masa inflasi digunakan anggaran
belanja surplus.
B. Mekanisme Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal tahun anggaran 1999/2000 diarahkan pada empat sasaran utama : (Laporan
Bank Indonesia tahun 1999)
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang
lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif
dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan (dana JPS)
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi
dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti
penjualan saham BUMn, penjualan asset BPPN.
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan
dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
Pemerintah
tetap memeprtahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit
anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
C. Pandangan Islam
Tentang Instrumen kebijakan ini
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil
pemerintah untuk membelanjakan pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan
ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini tersebut memiliki dua instrumen, pertama:
kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja.
Kebijakan Pendapatan
1.)Kebijakan
Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu
terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah.Setelah Rasulullah
dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun
intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya
dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh.
Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada
beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun
masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2)
merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam
Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat
konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan
dasar-dasar sistem keuangan Negara.
2.)Kebijakan
Fiskal Pada masa Khulafaur Rasyidin
Seiring dengan perluasan
kekusaan pemerintahan islam, maka pemasukan Ghonimah, fai’, dan pemasukan
lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos pemasukan “kharaj” terhadap
tanah Iraq dengan bersandar pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW
terhadap Khaibar, dan atas keputusan ijma sahabat. Hal tersebut terjadi pada
masa pemerintahan umar bin khatab. Untuk pertama kalinya pemasukan zakat
ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz Bin Jabal
mengirim sepertiga hasil zakat dearah Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya.
Ditahun berikutnya Muadz mengirim setengah hasil zakat Yaman. Dan kembali Umar
menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh hasil zakat
dan berkata kepada Umar, bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi Mustahiq zakat,
kemudian Umarpun menerima hal tersebut dan selanjutnya Umar mensuplai hasil
surplus zakat suatu dearah ke daerah yang mengalami defisit. Sumber lainnya
yang ditetapkan pada zaman Umar adalah ”al usyur” dari perdagangan import yang
di kelola oleh kaum kafir Harbi (orang non- Muslim yang tinggal di negara yang
memerangi Islam).
Kebijakan Belanja Pemerintah
Kaidah-kaidah umumyang didasarkan dari Al-Quran dan
Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut,
antara lain sebagai berikut:
- Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
- Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
- Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
- Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan
pengorbanan dalam skala umum - Kaidah”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siapmenanggung beban.
- Kaidah”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu halyang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun,maka mrninggalkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kebijakan belanja umum Pemerintah dalam sistem ekonomi
Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
- Belanja kebutuhan Operasional Pemerintah yang rutin
- Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
- Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati olrh masyarakat berikut sistem pendanaannya.
Secara lebih rinci Pembalanjaan Negara harus didasarkan
pada hal-hal berikut ini:
- Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
- Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dai sifat mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
- Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
- Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
- Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
Pentingnya kebijakan fiskal dengan
perangkat-perangkatnya untuk perpajakan,pengeluaran, defisit anggaran,
penciptaan uang dan utang publik.
- -Sumber Penerimaan Negara
Zakat,Kharaj,Ghonimah (harta rampasan perang),Jizyah,Fai’,Pajak
atas Pertambangan dan Harta Karun, Bea Cukai dan Pungutan Menurut Mannan
- -Pengeluaran Negara
Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai
dampak tertentu padakehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Berbeda dengan
kitab-kitab agama lain, Kitab suci Al-Qur’an telah menetapkan perintah-perintah
yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan
negara. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum Muslimin) dimaksudkan untuk kaum
miskin (Fukara) Muslimin, untuk merebut hati mereka, membebaskan budak dan
tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah
dan Allah Maha Mengetahui.
Utang Negara
Utang negara berasal dari utang dalam negeri maupun
luar negeri. Kenyataannya bahwa dalam islam semua pinjaman harus dilakukan
dengan menggunakan pendekatan bebas-bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara
langsung dari publik atau secara tidak langsung dalalm bentuk pinjaman yang
diperoleh dari bank sentral.

terlalu banyak kalimat yg sama dengan blog/website lain. kalau memang mengutif dari sumber lain, lebih baik disertakan sumbernya. sebagai perbandingan, silahkan baca juga artikel ini:
BalasHapushttp://artikelekis.blogspot.com/2013/12/kebijakan-fiskal-dalam-kajian-ekonomi.html
||
http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/kebijakan-fiskal-sebuah-kajian-teoritis.html