UANG DAN NILAI TUKAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
oleh : Disty Ilfani putry
1. TEORI NILAI TUKAR UANG KONVENSIONAL
Definisi nilai
tukar atau kurs (foreign exchange rate) antara lain dikemukakan oleh
Abimanyu dalam bukunya ‘Memahami kurs
valuta asing’ adalah harga mata uang suatu negara relative terhadap mata
uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik
keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata
uang tersebut.
Nilai tukar suatu mata uang dapat di tentukan oleh
pemerintah (otoritas moneter), seperti pada Negara-negara yang memakai system
fixed exchange rates ataupun di tentukan oleh kombinasi
antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi serta kebijakan
pemerintah seperti pada Negara-negara yang memakai rezim system ‘flexible
exchange rates.
Karena setiap negara memiliki hubungan dalam investasi
dan perdagangan dengan negara lain, tidak ada satu pun nilai tukar yang dapat
mengukur secara memadai daya beli (purchasing power) mata uang domestik atas
mata uang asing secara umum. Oleh karena itu sejumlah konsep nilai tukar uang
yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimbang (weighted
average) harga mata uang asing dalam mata uang domestik.
A.
Purchasing Power Parity
Definisi dari purchasing
power parity (paritas daya beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga
dari suatu barang yang dapat di perdagangkan (tradable goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama
di manapun barang itu di beli.
Dimisalkan : P = e p’
Di mana; P= tingkat harga domestic (domestic price)
p’= tingkat harga luar negeri (foreign
price)
e= nilai tukar uang
B.
Permintaan dan
Penawaran Mata Uang Dalam Negeri
Di pasar
terdapat dua kekuatan utama yang saling berinteraksi, yaitu permintaan dan
penawaran, sehingga terbentuk keseimbangan yang dicerminkan pada level harga
dan kuantitas dimana kurva permintaan dan penawaran bertemu
C.
Penawaran Mata Uang Luar Negeri
Penawaran mata uang luar negeri dilakukan oleh
penduduk yang ingin membeli barang-barang buatan Indonesia. Misalnya, jika
penduduk AS ingin membeli sebuah barang dari Indonesia maka ia akan menukarkan
dolarnya dengan rupiah. Penawaran mata uang luar negeri memiliki ciri-ciri
sebagai berikut: Semakin tinggi harga mata uang asing, semakin banyak penawaran
mata uang asing tersebut. Semakin rendah harga mata uang asing semakin sedikit
penawaran mata uang asing tersebut.
D. Eqiulibrium in Fixed Exchannge Rate
Diasumsikan hanya ada dua Negara yang melakukan
perdagangan internasional, yaitu domestic dan asing. Dalam suatu Negara, satu
satunya institusi resmi yang dapat mengubah penawaran mata uang nya adalah Bank
Sentral dari Negara tersebut.
2.
KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM MAUPUN KONVENSIONAL
A. PENGERTIAN UANG
Pengertian uang secara luas adalah suatu yang dapat
diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau
sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian
barang dan jasa. Dalam perkembangannya uang telah berevolusi, dari perkembangan
tersebut uang dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu :
1.
Uang komoditas (commodity money)
2.
Uang Kertas (token money)
3.
Uang giral
. Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang atara lain:
1. Mempermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara tepat.
2.
Mempermudah dalam menentukan nilai dari barang dana jasa
3.
Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.
Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan
B.
KONSEP UANG DALAM ISLAM
Menurut Veithzal menyebutkan bahwa
uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain; dapat
digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung; dapat digunakan
sebagai alat penyimpan kekayaan, dan uang dapat juga digunakan untuk membayar
utang di waktu yang akan datang . Sedangkan Ahmad Hasan menjelaskan bahwa kata
Nuqud (uang) tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, karena bangsa
Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukan harga. Mereka
menggunkan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata
dirham untuk menunjukkan mata uang yang tebuat dari perak. Mereka juga
menggunakan kata Wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘Ain untuk
menunjukkan dirham emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar
tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah . Menurut Al-Ghazali
dan Ibnu Khaldun, devinisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai
standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan
sebagai berikut: 1. Uang Sebagai alat ukur: 2. Uang Sebagai Media Transaksi 3.
Uang Media Penyimpan
Nilai Dari ketiga fungsi tersebut
jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu
sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja denarius
dari kerajaan Romawi memenuhi kriteria uang yang nialainya stabil. Begitu pula
uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh ratu dari kerajaan
Sasanid Persia juga memenuhi criteria uang yang nilainya stabil. Sehingga,
meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan Negara Islam, keduannya
dipergunakan di zaman Rasulullah SAW.
C.
STABILITAS DALAM NILAI UANG
Stabilitas dalam nilai uang tidak
dapat dilepaskan dari tujuan dalam kerangka referensi yang Islami, karena hal
ini ditekankan Islam secara jelas mengenai ketulusan dan keterbukaan dalam hubungan
dengan semua manusia. Al-Qur’an dengan tegas menekankan perlunya ketulusan dan
keadilan dalam nilai ukuran. “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil” (QS. Al-An’am 152) Dan pada Qs.Al-Araf “Maka sempurnakanlah takaran dan
timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu
orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf. 85). Ukuran-ukuran ini tidak
hanya berlaku bagi individu tetapi juga bagi masyarakat dan Negara dan tidak
boleh dikorbankan semata-mata karena kelaziman tolak ukur konvensional. Ini
mencakup semua ukuran. Uang juga merupakan ukuran dari nilai, setiap
penggerogotan yang sifatnya terus-menerus dan sangat berarti menurut ajaran
Islam ini dapat ditafsirkan sama dengan membuat kerusakan di bumi kerena hal
ini dapt mengakibatkan pada keadilan social dan sejahteraan umum.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa wajib bagi masyarakat Islam untuk mewujudkan
keuangan, fiscal dan kebijakansanaan-kebijaksanaan pendapatan yang sehat dan
melakukan pengendalian langsung bila mana diperlukan, termasuk pengendalian
harga untuk meminimalisir penggerogotan nilai riil uang guna mencegah satu
kelompok masyarakat secara sadar ataupun tidak memperdaya pihak lain dan
menjarah norma-norma Islam akan kejujuran dan keadilan dalam ukuran.
v
- J JADI menurut saya : dapat disimpulkan bahwa uang dalam konvensional maupun dalam islam sama saja sebetulnya berfungsi sebagai alat tukar hanya saja dalam bentuknya yang berbeda islam dengan dirham, emas, dll, dan konvensional dengan uang kertas dan uang logam. Karena yang terpenting hanya stabilitas dalam nilai uang bukan bentuk uang itu sendiri. Maka dari itu islam menganjurkan mengenai ketulusan dan keterbukaan dalam hubungan dengan semua manusia. Misalnya dalam timbangan , ukuran apapun jenisnya agar kita tidak merasa dirugikan ataupun merugikan orang lain, kejujuran dan keadilan adalah kunci utama agar tertuju ke dalam norma-norma islam yang sejati.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar