Powered By Blogger

Rabu, 23 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



UANG DAN NILAI TUKAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

 oleh : Disty Ilfani putry




1.      TEORI NILAI TUKAR UANG KONVENSIONAL

Definisi nilai tukar atau kurs (foreign exchange rate) antara lain dikemukakan oleh Abimanyu dalam bukunya ‘Memahami kurs valuta asing’ adalah harga mata uang suatu negara relative terhadap mata uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata uang tersebut.
Nilai tukar suatu mata uang dapat di tentukan oleh pemerintah (otoritas moneter), seperti pada Negara-negara yang memakai system fixed  exchange  rates ataupun di tentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi serta kebijakan pemerintah seperti pada Negara-negara yang memakai rezim system ‘flexible exchange rates.
Karena setiap negara memiliki hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan negara lain, tidak ada satu pun nilai tukar yang dapat mengukur secara memadai daya beli (purchasing power) mata uang domestik atas mata uang asing secara umum. Oleh karena itu sejumlah konsep nilai tukar uang yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimbang (weighted average) harga mata uang asing dalam mata uang domestik.

A.       Purchasing Power Parity

Definisi dari purchasing power parity (paritas daya beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat di perdagangkan (tradable  goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama di manapun barang itu di beli.
Dimisalkan : P = e p’                     
Di mana; P= tingkat harga domestic (domestic price)
                p’= tingkat harga luar negeri (foreign price)
                e= nilai tukar uang

B.     Permintaan dan Penawaran Mata Uang Dalam Negeri

Di pasar terdapat dua kekuatan utama yang saling berinteraksi, yaitu permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk keseimbangan yang dicerminkan pada level harga dan kuantitas dimana kurva permintaan dan penawaran bertemu

C.     Penawaran Mata Uang Luar Negeri
Penawaran mata uang luar negeri dilakukan oleh penduduk yang ingin membeli barang-barang buatan Indonesia. Misalnya, jika penduduk AS ingin membeli sebuah barang dari Indonesia maka ia akan menukarkan dolarnya dengan rupiah. Penawaran mata uang luar negeri memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Semakin tinggi harga mata uang asing, semakin banyak penawaran mata uang asing tersebut. Semakin rendah harga mata uang asing semakin sedikit penawaran mata uang asing tersebut.

D.     Eqiulibrium in Fixed Exchannge Rate
Diasumsikan hanya ada dua Negara yang melakukan perdagangan internasional, yaitu domestic dan asing. Dalam suatu Negara, satu satunya institusi resmi yang dapat mengubah penawaran mata uang nya adalah Bank Sentral dari Negara tersebut.

2.      KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM MAUPUN KONVENSIONAL

A.    PENGERTIAN UANG
Pengertian uang secara luas adalah suatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dalam perkembangannya uang telah berevolusi, dari perkembangan tersebut uang dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu :
1.      Uang komoditas (commodity money)
2.      Uang Kertas (token money)
3.      Uang giral
.           Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang atara lain:
1.      Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara tepat.
2.      Mempermudah dalam menentukan nilai dari barang dana jasa
3.      Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.      Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan

B.   KONSEP UANG DALAM ISLAM
Menurut Veithzal menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain; dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung; dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan, dan uang dapat juga digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang . Sedangkan Ahmad Hasan menjelaskan bahwa kata Nuqud (uang) tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukan harga. Mereka menggunkan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata dirham untuk menunjukkan mata uang yang tebuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata Wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘Ain untuk menunjukkan dirham emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah . Menurut Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun, devinisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan sebagai berikut: 1. Uang Sebagai alat ukur: 2. Uang Sebagai Media Transaksi 3. Uang Media Penyimpan
Nilai Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja denarius dari kerajaan Romawi memenuhi kriteria uang yang nialainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh ratu dari kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi criteria uang yang nilainya stabil. Sehingga, meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan Negara Islam, keduannya dipergunakan di zaman Rasulullah SAW.

C.    STABILITAS DALAM NILAI UANG

Stabilitas dalam nilai uang tidak dapat dilepaskan dari tujuan dalam kerangka referensi yang Islami, karena hal ini ditekankan Islam secara jelas mengenai ketulusan dan keterbukaan dalam hubungan dengan semua manusia. Al-Qur’an dengan tegas menekankan perlunya ketulusan dan keadilan dalam nilai ukuran. “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am 152) Dan pada Qs.Al-Araf “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf. 85). Ukuran-ukuran ini tidak hanya berlaku bagi individu tetapi juga bagi masyarakat dan Negara dan tidak boleh dikorbankan semata-mata karena kelaziman tolak ukur konvensional. Ini mencakup semua ukuran. Uang juga merupakan ukuran dari nilai, setiap penggerogotan yang sifatnya terus-menerus dan sangat berarti menurut ajaran Islam ini dapat ditafsirkan sama dengan membuat kerusakan di bumi kerena hal ini dapt mengakibatkan pada keadilan social dan sejahteraan umum. 
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wajib bagi masyarakat Islam untuk mewujudkan keuangan, fiscal dan kebijakansanaan-kebijaksanaan pendapatan yang sehat dan melakukan pengendalian langsung bila mana diperlukan, termasuk pengendalian harga untuk meminimalisir penggerogotan nilai riil uang guna mencegah satu kelompok masyarakat secara sadar ataupun tidak memperdaya pihak lain dan menjarah norma-norma Islam akan kejujuran dan keadilan dalam ukuran.
v 
  • J JADI menurut saya : dapat disimpulkan bahwa uang dalam konvensional maupun dalam islam sama saja sebetulnya berfungsi sebagai alat tukar hanya saja dalam bentuknya yang berbeda islam dengan dirham, emas, dll, dan konvensional dengan uang kertas dan uang logam. Karena yang terpenting hanya stabilitas dalam nilai uang bukan bentuk uang itu sendiri. Maka dari itu islam menganjurkan mengenai ketulusan dan keterbukaan dalam hubungan dengan semua manusia. Misalnya dalam timbangan , ukuran apapun jenisnya agar kita tidak merasa dirugikan ataupun merugikan orang lain, kejujuran dan keadilan adalah kunci utama agar tertuju ke dalam norma-norma islam yang sejati.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar